Butet Kertaredjasa Dilaporkan ke Polda DIY Atas Dugaan Hate Speech Terhadap Jokowi

Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY oleh sejumlah relawan Jokowi.

Antara/Didik Suhartono
Seniman Butet Kertaradjasa mejawab pertanyaan awak media saat jumpa pers pementasan teater berlakon
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sejumlah relawan Joko Widodo (Jokowi) melaporkan budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY terkait dugaan ujaran kebencian. Butet dilaporkan sejumlah relawan Jokowi antara lain Arus Bawah Jokowi, Projo DIY, dan Sedulur Jokowi.

Baca Juga

"Hari ini kita melaporkan dugaan hate speech ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates Kulon Progo," kata Ketua Projo DIY Aris Widihartato di Mapolda DIY, Selasa (30/1/2024).

Aris menyayangkan pernyataan Butet yang diduga melakukan penghinaan terhadap kepala negara. Menurutnya pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang budayawan. 

"Dari video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap Bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan, karena seharusnya kalau beliau menyandang gelar budayawan harusnya memberikan contoh budaya yang baik bagi generasi muda minimal, karena penikmat media sosial itu kan kebanyakan juga generasi muda," ucapnya.

Aris mengatakan sebagai budayawan senior Butet seharusnya bisa lebih bijak ketika menyampaikan sesuatu. Pihaknya melampirkan video pernyataan Butet yang bereda di media sosial sebagai bukti saat hadir di kampanye terbuka Ganjar-Mahfud. 

"Kebetulan kita sendiri sudah menyiapkan videonya juga," ujarnya.

Sejumlah relawan presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden saat hadiri kampanye terbuka di Alun-alun Wates, Kulon Progo, DIY beberapa waktu lalu. - (Republika/Febrianto Adi Saputro)

 

Sementara itu Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habie yang ikut mendampingi pelaporan tersebut mengatakan awalnya relawan ingin melaporkan Butet terkait dengan Undang-Undang ITE. Namun, setelah dipertimbangankan para relawan Jokowi menjerat Butet dengan Pasal 218 KUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden.  

"Alat bukti lagi kita kumpulkan ya, karena alat bukti itu pertama memang ada pada saat kampanye ada saksi yang menyaksikan langsung terkait dengan orasi dari Bapak Butet. Terus kedua ada rekaman juga sebagai bentuk bukti, dengan adanya bukti-bukti itu maka kami bersama teman-teman relawan disarakan untuk ke kriminal umum terkait dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Romi.

Sebelumnya Butet sempat hadir di kampanye terbuka calon presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud di Alun-alun Wates, Ahad (28/1/2024). Butet menyindir Jokowi yang mengikuti ke mana Ganjar kampanye.

"Setiap Mas Ganjar datang selalu ada yang ngintili (membuntuti). Hari ini Mas Ganjar akan datang menemui kita, kemarin sudah ada yang ngintili," ujar Butet di Alun-Alun Wates, Kulon Progo, DIY, Ahad (28/1/2024).

"Padahal sing (yang) tukang ngintil (mengeluarkan kotoran kambing) kui opo jenenge (namanya apa)?" tanya Butet dijawab massa yang hadir dengan wedhus yang artinya kambing. 

Restu Jokowi di panggung politik Kaesang. - (Republika)

 

 
Berita Terpopuler