Diksi 'Recehan' Dianggap Hina Gibran: Mahfud tak Peduli, Ganjar Bilang tak Perlu Panik

"Saya nggak peduli dilaporkan (ke Bawaslu RI)," kata Mahfud MD.

Republika/Prayogi
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Ahad (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Febryan A, Antara

Baca Juga

Mahfud MD mengaku tidak peduli dengan adanya pihak yang melaporkan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut diajukan oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), karena Mahfud dianggap melakukan penghinaan terhadap Gibran Rakabuming Raka.

"Saya nggak peduli dilaporkan, saya tidak tahu laporannya, dan saya tidak ingin tahu," ujar Mahfud dalam acara "Tabrak Prof!", Jumat (26/1/2024).

Ia pun mempersilakan siapapun yang ingin melaporkannya ke Bawaslu. Menurutnya, hal serupa bukanlah hal yang baru jelang pencoblosan pada 14 Februari mendatang.

"Semuanya mental, yang ini pun saya tidak ingin tahu apa yang dilaporkan. Jadi silakan lapor ke Bawaslu," ujar Mahfud.

Dalam episode sebelumnya di "Tabrak Prof!", Mahfud mengatakan, bahwa pertanyaan Gibran dalam debat cawapres terakhir adalah pertanyaan anak sekolah dasar (SD). Sebab jika dari sisi akademisi, pertanyaan harus diawali dengan penjelasan yang menjadi latar belakang pertanyaan.

Selain itu, aksi Gibran yang membungkuk seolah-olah mencari sesuatu saat debat kemungkinan memang direncanakan. Tujuannya untuk membuat seolah-olah Mahfud bisa dikerjai.

"Itu asumsi pelatihnya Gibran, bodoh dan saya bodoh dikirain bisa dikerjain kayak gitu kan. Jadi Mas Gibran itu dilatih celinguk-celinguk seolah-olah mencari sesuatu, maka saya katakan pertanyaan receh," ujar Mahfud.

 

 

Sementara, pasangan Mahfud, capres Ganjar Pranowo mengaku tak panik terkait Mahfud yang dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. "Buat saya tidak perlu panik, kita berdebat," ujar Ganjar di Stadion Golo Dukal, Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, Jumat.

Dia menyarankan agar KPU membuka debat dengan durasi tanya jawab lebih lama. Ganjar menegaskan dirinya memberikan dukungan penuh kepada Mahfud.

"Maka saya menyarankan KPU bukalah debat, jangan tanya jawab agar kemudian masing-masing bisa melakukan," katanya.

"Kalau saya, saya kasih dukungan moral penuh pada seorang Mahfud Md. Anda sudah berada pada track yang benar," sambung dia.

Selain itu, capres berambut putih itu tak ada masalah dengan laporan tersebut. Namun, Ganjar mempertanyakan alasan membuat laporan tersebut.

"Boleh-boleh saja (buat laporan), sekarang siapapun melaporkan apapun, tapi kalau penghinaan saya tidak tau penghinaan yang mana," ucap Ganjar.

Ganjar lantas berkelakar jika dirinya juga akan mendapat banyak laporan. Kendati demikian, dia tak mempersoalkan hal tersebut.

"Kalau kemudian hari ini model lapor melaporkan itu terjadi, jangan-jangan saya juga sebentar lagi akan mendapatkan banyak laporan," ungkapnya.

 

 

Sebelumnya, kelompok yang menamakan diri Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ke Bawaslu RI. Mahfud dilaporkan atas dugaan melakukan penghinaan terhadap yakni cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres.

"Kami melaporkan cawapres 03, Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin kepada wartawan usai membuat laporan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Mualimin mengatakan, Mahfud melakukan penghinaan karena menyebut kata "gila", "ngawur", dan "recehan" ketika berdebat dengan Gibran. Menurutnya, tindakan Mahfud itu melanggar sejumlah aturan pemilu.

Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf c Peraturan KPU tentang Kampanye, Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu, dan Pasal 521 UU Pemilu. "Pada pokoknya, pasal-pasal tersebut melarang paslon atau peserta kampanye menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta," ujar Mualimin.

Pelaporan terhadap Mahfud ini dibuat atas nama Mualimin. Dia menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman video tayangan debat dan tangkapan layar pemberitaan debat. Petugas Bawaslu RI menerima berkas laporan tersebut dengan menerbitkan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 039/LP/PP/RI/00.00/1/2024.

Mualimin menegaskan, dirinya membuat laporan bukan karena diarahkan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Dia bahkan mengaku tak punya berhubungan sama sekali dengan TKN. 

"Laporan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu," kata Mualimin.

Deretan menteri dan wakil menteri di balik Timses 3 Capres-Cawapres - (Dessy Suciati Saputri/Bilal Ramadhan)

 

 
Berita Terpopuler