Tiga Perkara Terkait Crazy Rich Surabaya Budi Said dalam Kasus Emas PT Antam, Apa Saja?

Kasus perdata antara Budi Said dan Antam sudah inkrah di pengadilan.

Republika/Prayogi
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait korupsi dalam transaksi jual-beli emas PT Aneka Tambang (Antam) seberat 7 ton yang menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka bukan kasus baru. Ada dua kasus terkait objek perkara yang sama dan yang sudah berjalan di pengadilan.

Perkara pertama terkait keperdataaan antara BS dan Antam. Juga kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah putus di pengadilan tingkat pertama di Surabaya, di Jawa Timur (Jatim).

BS diketahui pemilik dari PT Tridjaya Kartika Group (TKG). TKG merupakan konsorsium pembangunan real estate, apartemen, sampai pusat perbelanjaan yang berbasis di Kota Surabaya. BS di media sosial (medsos) disebut-sebut sebagai salah satu crazy rich atau orang tajir melintir asal Surabaya.

Kasus perdata antara BS dan PT Antam tersebut berawal dari pembelian emas seberat 7 ton pada Maret-November 2018 di Butik Surabaya-1 PT Antam. Dalam realisasinya, BS menyatakan baru mendapatkan logam mulia yang dibelinya seberat 5,9 ton.

BS yang merasa dirugikan, pada 2021 menggugat PT Antam untuk mendapatkan sisa setoran emas dari PT Antam sebesar 1,3 ton. Gugatan tersebut bukan hanya ditujukan kepada BUMN pertambangan logam mulia tersebut, tetapi juga ditujukan kepada turut tergugat-2 Endang Kumoro (EK), Misdianto (MD) sebagai tergugat-3, Ahmad Purwanto (AP) sebagai tergugat-4.

Putusan perdata inkrah...

Para turut tergugat tersebut adalah para pejabat dan pegawai di PT Antam. Dan Eksi Anggraini (EA) sebagai tergugat-5, yang disebut-sebut sebagai broker emas.

Baca Juga

Di peradilan tingkat pertama, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gugatan BS terkabul. Pengadilan mewajibkan PT Antam menyerahkan sisa emas seberat 1,3 ton yang disebut menjadi hak BS.

Namun di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, berbalik menganulir putusan peradilan tingkat pertama. Tetapi BS melawan kemenangan PT Antam di tingkat banding itu, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim agung, pada 2022 mengembalikan putusan PN Surabaya yang memenangkan BS atas PT Antam.

MA dalam putusannya menegaskan PT Antam wajib menyerahkan 1,3 ton emas kepada BS atau setara Rp 1,1 triliun. Putusan kasasi tersebut, membuat sengketa antara BS dan PT Antam menjadi inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi putusan inkrah tersebut, sampai hari ini tak dapat dilakukan eksekusi. PT Antam sempat melawan kembali putusan kasasi tersebut, dengan mengajukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK).

Akan tetapi MA menolak PK tersebut. Artinya, PT Antam menurut hukum harus menyerahkan sisa emas 1,3 ton kepada BS. Pertengahan 2023, tiga pejabat PT Antam, yakni MD, AP, serta EA yang menjadi turut tergugat dalam sengketa perdata PT Antam dengan BS ditetapkan tersangka oleh kejaksaan.

Penetapan status tersangka tersebut, berbarengan dengan EK, seorang broker logam mulia. Namun BS, tak ditetapkan tersangka. MD, AP, EA, dan EK, pun turut disidangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai terdakwa.

Jadi tersangka Kejagung...

Pada Desember 2023, hakim tipikor menghukum MD, AP, dan EA dengan masing-masing hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda masing-masing Rp 300 juta. Khusus terdakwa MD, hakim PN Tipikor Surabaya menambahkan pidana pengganti kerugian negara sebesar Rp 3 miliar dan Rp 74 juta.

Adapun terdakwa EK, dihukum 7 tahun penjara, dan denda Rp 600 juta, serta pidana pengganti kerugian negara Rp 87,67 miliar. Kasus tindak pidana korupsi yang menghukum MD, AP, EA, dan EK tersebut menurut putusan sidang, terkait dengan transaksi 152,8 Kg emas senilai 92,2 miliar kepada BS. Dinyatakan dalam putusan PN Tipikor Surabaya emas PT Antam seberat 152,8 Kg itu bagian dari 7 ton emas, yang ditawarkan oleh MD, AP, dan EA, kepada EK sebagai broker untuk dijual kepada BS.

Namun dalam jual-beli tersebut, dikatakan, terjadi manipulasi dengan sarana pemberian surat diskon, atau program rabat palsu. Terungkap di persidangan pula peran MD, AP, dan EA sebagai pejabat dan pegawai di PT Antam memanipulasi laporan transaksi jual-beli emas 7 ton kepada BS tersebut untuk menutupi selisih harga.

BS yang tak dijerat tersangka, dan tak diseret ke PN Tipikor Surabaya, serta menang keperdataannya atas hak 1,3 ton emas dari PT Antam, akhirnya dicokok penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Pada Kamis (19/1/2024) Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengumumkan BS sebagai tersangka terkait korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam sebesar 7 ton tersebut.

Namun dalam pengusutan, yang menjadi objek penyidikan adalah terkait dengan selisih penerimaan emas seberat 1,3 ton dan 7 ton yang diperjualbelikan oleh PT Antam. Tim penyidik Jampidsus, pun langsung menggelandang BS ke sel tahanan.

Kuntadi menegaskan, BS ditetapkan tersangka lantaran bersama-sama dengan MD, AP, EA, dan EK dalam memanipulasi sisa transaksi jual-beli emas yang merugikan negara 1,1 triliun itu. Kuntadi menolak jika disebut bakal terjadi tumpang tindih kepastian hukum setelah Kejagung menetapkan BS sebagai tersangka.

Indikasi pidana korupsi...

 

Sementara di lain sisi kasus transaksi jual beli emas tersebut keperdataannya, sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA) dengan mewajibkan PT Antam menyerahkan logam mulia emas seberat 1,3 ton kepada BS selaku penggugat. Pun sudah ada putusan dari PN Tipikor Surabaya yang memvonis MD, AP, EA, dan EK.

“Pada prinsipnya kami (kejaksaan), tidak perlu untuk mengomentari atau masuk ke putusan-putusan yang lain. Kami hanya berpijak terhadap alat bukti yang telah kami temukan,” kata Kuntadi, Senin (22/1/2024).

“Bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang kami temukan, terdapat konspirasi jahat di dalam proses penjualan emas tersebut, dan saudara BS terindikasi terlibat di dalamnya, bersama-sama yang lain,” ujar Kuntadi menambahkan. Pun dikatakan dia, dalam sengketa keperdataan yang melibatkan penyelenggara negara, kerap dijumpai fakta adanya tindak pidana korupsi sebagai pengalihan.

“Bahwa sudah banyak kasus di mana berdasarkan keputusan keperdataan seseorang dinyatakan menang. Tetapi ternyata di belakang hari ditemukan indikasi tindak pidana korupsi di dalamnya,” kata Kuntadi.

Kuntadi, pun memastikan, selain BS, penyidikannya sudah mengantongi empat nama lain, termasuk internal di PT Antam, selaku penyelenggara negara yang akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama.

“Yang namanya setiap perkara korupsi itu, pasti ada keterlibatan penyelenggara negara. Dan itu (penetapan tersangka penyelenggara negara) pasti ada. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” ujar Kuntadi.

 

 
Berita Terpopuler