MUI Jadi Saksi Ahli Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Ini Isinya

Asrorun Niam selaku saksi ahli fatwa menjelaskan mengenai, kemengikatan fatwa.

Republika/Lilis Sri Handayani
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/12/2023).
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat. Hari ini, sidang berlangsung mulai pukul 09.00 sampai 16.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) hadir dalam sidang tersebut menjadi saksi ahli. Saksi ahli tafsir oleh Prof Amin Suma, saksi ahli fatwa oleh Prof Asrorun Niam Shaleh, dan saksi ahli Fikih oleh kiai Cholil Nafis.

Dalam sidang tersebut, Asrorun Niam selaku saksi ahli fatwa menjelaskan mengenai, kemengikatan fatwa. Bahwa fatwa memang tidak mengikat (secara hukum), tetapi fatwa dapat mengikat secara syar’i.

“Dengan demikian sekalipun tidak ada instrumen hukum yang memaksa, tetapi secara syar’i dia mengikat,” kata Asrorun Niam, Rabu (17/1/2024).

Asrorun melanjutkan, di dalam kajian fatwa, ada dua istilah kemengikatan. Pertama, mengikat secara syar’i (ilzam syar’i) dan kedua mengikat secara konuni (ilzam kanuni).

“Bisa jadi fatwa tidak mengikat secara konuni, tapi mengikat secara syar’i. Ada kalanya juga fatwa mengikat secara syar’i dan secara konuni,” jelas Asrorun.

Fatwa yang mengikat baik secara syar’i dan konuni adalah masalah halal dan masalah yang terkait dengan ekonomi keuangan syariah. Bahkan secara aturan pun, terkait ekonomi keuangan syariah ini mengikat.

Selanjutnya...

Baca Juga

“Makanya kalau ada praktik ekonomi keuangan syariah yang tidak mengikuti fatwa-fatwa Dewan syariah nasional (DSN), dia (dianggap) tidak patuh pada aturan,” kata Asrorun.

Demikian juga fatwa terkait dengan ajaran yang diterapkan Panji Gumilang di pesantrennya, Al Zaytun. MUI diminta membuat fatwa terkait ajaran yang diterapkan Panji kepada para santrinya. Fatwa inilah yang kemudian dijadikan sebagai salah satu rujukan dalam kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

“Jadi fatwa diminta aparat penegak hukum dałam hal ini adalah BARESKRIM Mabes Polri. Maka dalam upaya penyidikan fatwa ini sebagai salah satu rujukan dan juga panduan di dalam menetapkan aspek keagamaan, apakah dia masuk kategori menodai agama Islam atau tidaknya,” kata Asrorun.

“Saat memberi kesaksian ahli tadi, saya memberikan penjelasan mengenai ikhwal fatwa nomor 38 tahun 2023, tentang hukum perempuan menjadi khotib jumat bagi jamaah yang ada laki-lakinya itu,” kata Asrorun.

“Kemudian yang kedua, fatwa no 47 tahun 2023, tentang ajaran keagamaan Panji Gumilang, saya memberikan penjelasan mengenai latar belakang pembahasan  dan penetapan fatwa, kemudian dalil-dalil yang digunakan, proses tabayun, proses klarifikasi, proses otentifikasi, hingga penetapan fatwa keagamaanya,” katanya.

Majelis Ulama Indonesia diminta memberikan pandangan keahlian dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/1/2024).

Hadir mewakili MUI adalah Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis, dan Wakil Ketua Komisi Fatwa Prof Amin Suma.

 
Berita Terpopuler