Jelang Pembacaan Vonis, Ini Lini Masa Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan setelah jaksa penuntut umum meyakini terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti 3 tahun kurungan.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan vonis pada Kamis (4/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ayah Mario Dandy tersebut terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU hingga Rp 100 miliar. Berikut ini rangkaian peristiwa sekaligus proses hukum terhadap Rafael.

20 Februari 2023

Anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga hilang kesadaran pada 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB di Kompleks Grand Permata, Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan Mario sebagai tersangka. 

 

22 Februari 2023

Kasus penganiayaan viral di media sosial. Apalagi Mario memamerkan gaya hidup mewahnya. Warganet mengkritisi harta kekayaan Rafael sebagai pejabat Ditjen Pajak kala itu. Menkeu Sri Mulyani merespons keriuhan tersebut dengan mengecam gaya hidup mewah pegawai Kementerian Keuangan ataupun keluarganya.

 

23 Februari 2023

Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memeriksa Rafael. Pada hari yang sama, Rafael menyampaikan permintaan maaf terkait kasus yang dilakukan anaknya. 

 

24 Februari 2023

Sri Mulyani meminta Rafael dicopot dari jabatan dan tugasnya didasarkan pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

1 Maret 2023

Rafael menjalani pemeriksaan pertama di KPK dengan agenda mengklarifikasi harta kekayaannya yang menjadi sorotan masyarakat.

 

24 Maret 2023

Rafael menjalani pemeriksaan lagi di KPK menyangkut dugaan harta kekayaannya yang tidak wajar yang sudah masuk ke tahap penyelidikan.

 

30 Maret 2023

KPK menetapkan status Rafael menjadi tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari 2011 hingga 2023.

 

3 April 2023

Rafael memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka pada pukul 09.58 WIB. Hingga pukul 16.25 WIB Rafael telah mengenakan rompi tahanan KPK dan ditampilkan dalam konferensi pers KPK. 

 

30 Agustus 2023

Rafael menjalani sidang dakwaan di PN Jakpus. Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan mencuci uang hasil kejahatan korupsi hingga Rp100 miliar. Bahkan, istri Rafael disebut ikut menerima uang haram tersebut. 

 

11 Desember 2023

Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.

 

 

2 Januari 2024

Rafael Alun meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan TPPU. Rafael mengklaim telah banyak berjasa bagi negara. Rafael juga ingin hartanya dan istrinya, Ernie Meike Tarondek dikembalikan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam sidang duplik Rafael Alun di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024). 

 

4 Januari 2024

Rafael menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

 

Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

Juru bicara KPK Ali Fikri optimistis Rafael bakal dinyatakan bersalah oleh hakim. "Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," kata Ali kepada wartawan, Kamis (4/1/2023).

Ali memandang hakim akan mendasarkan putusannya berdasarkan fakta persidangan. Selama persidangan, Ali menyebut tim JPU KPK mampu membeberkan tindak pidana yang dilakukan Rafael.

"Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar. Tuntutan tersebut didasarkan jaksa dengan menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain itu, Rafael dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya.  Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT Arme.

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta.

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu. 

Pada Selasa (2/1/2024), Rafael Alun melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif," kata tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa dikutip Antara.

Kuasa hukum Rafael berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar karena harta kekayaan yang bersangkutan telah diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).

Pihak Rafael meyakini JPU KPK menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax Amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud. Padahal, ucap kuasa hukum, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.

"Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Tax Amnesty, sehingga sudah sepatutnya dalil Penuntut Umum dikesampingkan dan ditolak," ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum berdalih bahwa penerimaan uang oleh Rafael dari wajib pajak melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kemudian, pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan sebagai bentuk pencucian uang Rafel, juga disebut tidak berdasar oleh kuasa hukum.

Karena itu, kuasa hukum Rafael meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Dimohonkan pula pemulihan nama baik dan hak-hak serta pengembalian sederet aset terdakwa.

Membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan. Mengembalikan seluruh aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek (istri Rafael) yang sedang dalam status penyitaan. Mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman (ibunda Rafael) yang sedang dalam status penyitaan," demikian duplik yang dibacakan kuasa hukum Rafael.

Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

 
Berita Terpopuler