Lakukan Amalan Ini Meski Berat, Tapi akan Dipayungi Allah SWT di Akhirat

Islam sangat menganjurkan membantu sesama.

Republika/Musiron
Memberi uang, dan membayar utang (ilustrasi).
Rep: Rahmat Fajar Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Memberikan pinjaman atau utang ke orang lain adalah perbuatan yang mulia. Rasulullah SAW bahkan menganjurkan kita untuk memberi kemudahan-kemudahan pinjaman untuk orang-orang yang membutuhkan.  

Baca Juga

Pesan untuk membantu sesama yang membutuhkan ini sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW dalam hadits berikut ini:  

عن أبى أمامة رضى الله عنه أنه صلى الله عليه وسلم قال: من سره أن يظله الله يوم لا ظل إلا ظله، فَلْيُيَسِّر على معسر أو ليضع عنه 

Dari Abu Umamah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang ingin Allah payungi di hari yang tidak ada akan tempat berteduh, hendaknya dia memudahkan orang yang kesulitan atau meletakkan (menganggap lunas utangnya). (HR Muslim).

Pakar hadits Universitas Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof Sahiron Syamsuddin menjelaskan hadits tersebut memang benar menjelaskan tentang anjuran membantu orang kesulitan karena utang yang disebabkan impitan hidup.

Bahkan, kata Prof Sahiron dalam hadits tersebut terdapat makna menganggap lunas utang jika memang benar-benar tidak mampu membayarnya.

"Ungkapan li yadla'a 'anhu itu berarti 'menanggalkan atau menghilangkan kesulitan dari seseorang'," kata Sahiron kepada Republika.co.id menjelaskan, Selasa (19/12/2023).

Prof Sahiron menambahkan hadits tersebut meskipun singkat tetapi padat makna. Dan menurutnya tak ada syarat apapun untuk menghapuskan utang bagi pemberi utang. Menurut Wakil Rektor II UIN Sunan Kalijaga ini pemberi utang cukup mengikhlaskannya.

"Andaikan si pemberi utang menyampaikan kepada yang utang tentang bebasnya dari tanggungan utang, ya hal itu baik juga," kata Prof Sahiron. 

Sementara itu, Alquran mengajarkan...

Sementara itu, Alquran mengajarkan kepada umat untuk saling bantu membantu orang yang kesulitan. SUrat Al-Baqarah ayat 280 menyebut sebagai berikut: 

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).”   

Ada beberapa tafsir tentang ayat yang menganjurkan menganggap lunas utang bagi mereka yang benar-benar tidak sanggup membayar utangnya. 

Dalam tafsir Tahlili, dikutip dari Alquran Kemenag diterangkan bahwa ayat tersebut merupakan lanjutan dari ayat sebelumnya. 

Ayat yang lalu memerintahkan agar orang yang beriman menghentikan perbuatan riba setelah turun ayat di atas. Dan para pemberi utang menerima kembali pokok yang dipinjamkannya. 

Maka ayat ini menerangkan jika pihak yang berutang itu dalam kesukaran berilah tempo hingga dia sanggup membayar utangnya. Sebaliknya bila yang berutang dalam keadaan lapang, dia wajib segera membayar utangnya. 

Sebab membayar utang tetap kewajiban bagi yang berutang. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: 

 مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ (رواه البخاري ومسلم)  "Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim." (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim). 

Infografis Keutamaan Memberi Kelonggaran Orang yang Berutang - (Dok Republika)

 
Berita Terpopuler