Menko PMK Muhadjir: Tidak Mungkin ASN 100 Persen Betul-Betul Netral

"Harapan kita ASN itu baru berpihak ketika di dalam bilik,” ujar Muhadjir.

Republika/Ronggo Astungkoro
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat meresmikan Media Center Kemenko PMK di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut aparatur sipil negara (ASN) tidak mungkin 100 persen netral dalam Pemilu. Tapi, dia menegaskan, keberpihakan hanya boleh ditunjukkan di dalam bilik suara ketika Pemilu dilaksanakan. 

Baca Juga

“Tidak mungkin ya kalau memang 100 persen betul-betul netral. Harapan kita ASN itu baru berpihak ketika di dalam bilik,” ujar Muhadjir di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Tapi, kata dia, ASN pun setiap hari melihat spanduk, pamflet, dan gambar-gambar para peserta pemilu. Dengan begitu, setiap ASN sudah tentu mempunyai preferensi pilihannya masing-masing. Dia meyakini setiap ASN pasti sudah punya preferensinya masing-masing saat ini menjelang Pemilu 2024.

“Cuma bagaimana dia harus hati-hati untuk mengekspresikan preferensinya dia itu. Jangan sampai kemudian dia buat pelanggaran,” ucap Muhadjir.

Dia mengatakan, ada pengawas dari lembaga terkait yang berhak menilai melanggar atau tidaknya ASN dalam hal netralitas pada Pemilu. Sebab itu, seberapa banyak ASN yang akan ketahuan melakukan pelanggaran netralitas akan tergantung dari kinerja mereka selama proses Pemilu berlangsung.

“Yang penting menurut saya jangan saling memanfaatkan momentum-momentum tertentu untuk melakukan pelanggaran secara sadar. Sering kita ini kan juga tidak sadar di dalam melakukan pelanggaran. Namanya tidak sadar gimana? Tapi yang paling kita tidak inginkan itu adalah dengan kesadaran,” kata dia.

 

 

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto memprediksi jumlah pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan umum (Pemilu) ke depan akan mencapai angka 8.000-10.000 kasus. Angka itu datang dari perhitungan matematis pada Pilkada 2020 yang hanya dilakukan di 270 daerah, tapi menimbulkan pelanggaran netralitas ASN sekitar 2.304 kasus.

"Sementara pesta demokrasi tahun depan, ada Pileg, Pilpres, dan Pilkada serentak yang memiliki potensi empat sampai lima kali pelanggaran. Kalau dihitung matematikanya kira-kira 8.000-10.000 pelanggaran. Jadi kami akan kerja keras dan tentu saja kami harus bekerja sama dengan berbagai pihak," jelas Agus dikutip dari laman resmi KASN, Senin (18/12/2023).

Agus menambahkan, saat ini terdapat indikasi pelanggaran netralitas ASN di beberapa daerah. Sebab itu, KASN terus mengumpulkan laporan pelanggaran dan bukti dukung untuk kemudian dikaji. Selanjutnya jika nanti sudah terbukti, KASN akan memberikan rekomendasi terkait sanksi yang sesuai.

Dengan begitu, Agus kembali mengingatkan kepada para ASN untuk tidak mengekspresikan dukungan mereka ke salah satu peserta pemilu. Sebab, kata dia, hal tersebut dapat mengganggu kestabilan pelayanan publik. Dia mengingatkan pula, ASN memang punya hak pilih, tapi hanya dapat ditunjukkan di bilik suara.

"Selebihnya mereka tidak punya hak untuk mengekspresikan secara terbuka karena itu akan mengganggu konsentrasi atau fokus mereka dalam bekerja. Dan tentu saja kalau mereka tidak netral, itu akan mengganggu pelayanan publik sehingga berjalan tidak adil dan diskriminatif," jelas Agus.

 

 
Berita Terpopuler