Dewas KPK Pastikan Sidang Etik Terus Digelar Jika Nantinya Firli Bahuri Ditahan

Dewas KPK sudah menjadwalkan sidang etik terhadap Firli Bahuri pada pekan depan.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Rep: Flori Sidebang Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan, sidang etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak bakal dihentikan meski nantinya dia ditahan oleh Polda Metro Jaya. Sebab, Firli masih menjadi bagian dari KPK, walaupun sudah diberhentikan sementara dari jabatannya.

Baca Juga

Diketahui, Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, hingga kini Polda Metro Jaya belum menahan Firli.

"Jalan terus lah, jalan terus, jalan terus (sidang etiknya) beliau kan masih diberhentikan sementara, masih insan KPK. Tapi, kalau sudah tidak insan KPK lagi lain ceritanya," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Tumpak berjanji sidang etik ini bakal segera diselesaikan. Dewas KPK menargetkan proses persidangan tersebut rampung sebelum akhir tahun.

"Saya sudah bilang tadi kami akan berusaha akhir tahun, sampai dengan akhir tahun ini selesai lah perkara itu, kira-kira gitu. Sebelum Natal kalau bisa," jelas Tumpak.

Adapun sidang etik Firli bakal digelar pekan depan pada Kamis (14/12/2023). Sidang tersebut rencananya dilakukan setiap hari, kecuali Sabtu dan Ahad.

"Kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," ujar dia.

Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

 

Dewas KPK memutuskan bakal menggelar sidang etik terhadap Firli Bahuri karena melanggar tiga aturan kode etik. Salah satunya, yakni terkait pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian SYL.

"Beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan eks Menteri Pertanian SYL. Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi," ungkap Tumpak.

Pelanggaran kedua, yaitu dugaan adanya harta kekayaan Firli yang tidak dia laporkan secara benar dalam LHKPN. Termasuk utang miliknya.

Dugaan pelanggar ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah ini sempat digeledah oleh Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.

"Oleh karena itu, dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku," jelas Tumpak.

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

 

 
Berita Terpopuler