Syarat Jadi Warga Jerman di Negara Bagian Ini Harus Akui Keberadaan Israel

Menyatakan hak keberadaan Israel adalah hal yang sangat penting bagi Jerman.

germany.info
Paspor Jerman.
Rep: Ratna Ajeng Tejomukti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Ada syarat tambahan bagi seseorang yang ingin mengajukan kewarganegaraan Jerman, khususnya di negara bagian Saxony-Anhalt di Jerman timur.

Dilansir di The New Arab, Rabu (6/12/2023), Saxony-Anhalt telah mewajibkan pemohon kewarganegaraan untuk menyatakan dukungan mereka terhadap hak keberadaan Israel.

Menurut keputusan baru dari Kementerian Dalam Negeri negara bagian tersebut, siapa pun yang mengajukan permohonan kewarganegaraan Jerman di negara bagian timur Saxony-Anhalt harus menyatakan dukungan mereka terhadap hak keberadaan Israel.

Arahan tersebut dikeluarkan untuk distrik-distrik dan kota-kota independen bulan lalu. Mereka menyatakan hak keberadaan Israel adalah hal yang sangat penting bagi Jerman.

“Memperoleh kewarganegaraan Jerman memerlukan komitmen terhadap hak keberadaan Israel,” bunyi dekrit tersebut.

Pemohon kewarganegaraan di Saxony-Anhalt harus memberikan pernyataan tertulis sebelum dokumen mereka diselesaikan. Mereka harus mengakui hak Israel untuk hidup sebagai sebuah negara dan mengutuk segala penolakan terhadap hal ini.

Menteri Dalam Negeri Saxony-Anhalt Tamara Zieschang mengatakan ini adalah cara untuk menunjukkan apakah pemohon memiliki pandangan antisemit.

Baca Juga

Tuduhan antisemitisme sering digunakan...

Tuduhan antisemitisme sering digunakan oleh Israel dan sekutunya untuk menutup kritik terhadap kebijakan Israel atau  ideologi Zionis. Masyarakat Arab dan Muslim berada di bawah tekanan yang semakin besar di Jerman sejak serangan mendadak Hamas terhadap Israel pada Oktober lalu.

Mereka melakukan tindakan keras terhadap protes pro-Palestina dan para pejabat termasuk Presiden Frank-Walter Steinmeier. Dia mengatakan masyarakat Arab-Jerman harus menjauhkan diri dari Hamas.

Menanggapi kebijakan baru ini, Marwa Fatafta, penasihat kebijakan di Access Now menulis di X.

“Jerman bahkan tidak mengakui orang seperti saya sebagai orang Palestina. Saya terdaftar dan tinggal di negara ini sebagai orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Tidak ada yang lebih tidak manusiawi dalam konteks ini selain meminta warga Palestina mengakui penjajah mereka sementara keberadaan mereka diingkari," ujar Fatafta.

Pengacara Ahmed Abed mengatakan arahan baru Saxony-Anhalt mungkin ilegal, menurut situs web The Local yang berbasis di Jerman. Namun, Menteri Dalam Negeri Federal Jerman Nancy Fraeser mengatakan mengakui hak keberadaan Israel mungkin akan segera menjadi undang-undang nasional.

Israel saat ini terlibat dalam serangan udara dan darat tanpa pandang bulu di Jalur Gaza. Israel telah menyebabkan lebih dari 16 ribu orang gugur, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak.

 
Berita Terpopuler