Ibu-Ibu Banyak Jadi Korban, OJK: Jangan Berutang demi Gaya Hidup, Apalagi ke Pinjol Ilegal

Ada ribuan pinjol ilegal yang bisa menjerat masyarakat.

dok. Pixabay
Uang rupiah (Ilustrasi). Pinjol sebaiknya tidak dimanfaatkan untuk memenuhi gaya hidup.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat agar tidak berutang untuk memenuhi gaya hidup. Apalagi, jika berutang dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Sekali lagi, karena demand dari pinjol ilegal masih ada, yang rentan terutama ibu-ibu. Memang ibu rumah tangga membutuhkan biaya, saya paham itu, tapi harapannya tidak berkepanjangan. Data kami 55 persen berasal dari ibu-ibu," kata Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto pada temu wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga

Hudiyanto mengimbau agar pinjol tidak dimanfaatkan untuk memenuhi gaya hidup. Di sisi lain, menurut dia, pinjol yang legal tetap bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan asal tetap tahu kemampuan.

"Pinjol legal diawasi oleh OJK, berizin, pengurus harus ada, tapi yang sering didengar justru pinjol ilegal," katanya.

Terkait hal itu, menurut Hudiyanto, Satgas PASTI sudah melakukan penutupan pada sebanyak 6.055 aplikasi pinjol ilegal. Ia mengatakan jika pinjol ilegal jumlahnya mencapai ribuan, untuk pinjol legal yang berada di bawah pengawasan OJK hanya 101 pinjaman online.

Selain pinjaman online, saat ini yang juga menjadi perhatian dari OJK adalah judi online. Ia mengatakan hingga saat ini OJK sudah memblokir sekitar 2.000 rekening. Dari judi online, kerugian masyarakat mencapai Rp250 triliun.

Terkait hal itu, menurut Hudiyanto , edukasi dilakukan kepada masyarakat. Edukasi secara masif juga dilakukan melalui media sosial, bahkan penyampaiannya disesuaikan dengan bahasa daerah masing-masing.

"Intinya legal dan logis itu dua-duanya harus terpenuhi. Kami terus edukasi kepada masyarakat," katanya.

 
Berita Terpopuler