Kronologi Santri di Kuningan Meninggal Setelah Dianiaya dan Dikunci dalam Gudang

Polres Kuningan menetapkan 18 santri sebagai tersangka.

Antara/Jafkhairi
(ILUSTRASI) Garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP).
Rep: Lilis Sri Handayani/Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Seorang santri pesantren di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditemukan dalam kondisi sejumlah luka lebam dan memar di tubuhnya. Sempat menjalani perawatan di rumah sakit, santri berinisial H (18 tahun) itu kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Senin (4/12/2023).

Baca Juga

Korban, yang merupakan santri Pesantren Husnul Khotimah, diduga dianiaya atau dikeroyok oleh sesama santri. Kuasa hukum Pesantren Husnul Khotimah, Taufik Eka Fauzan, mengatakan, penganiayaan itu diduga diawali perselisihan. “Dipicu oleh perselisihan kecil antara korban dan sesama teman santri lain, sehingga terjadi pemukulan. Mereka itu teman dekat,” ujar dia.

Taufik menjelaskan, pengeroyokan terhadap korban diduga terjadi di salah satu ruangan di lantai tiga asrama Pesantren Husnul Khotimah pada Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, hingga Jumat (1/12/2023), sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah itu, menurut dia, korban dibawa ke gudang di lantai satu dan dikunci dari luar.

Keberadaan korban disebut baru diketahui oleh wali asrama pada Jumat pagi. Menurut Taufik, korban sempat dibawa ke klinik di lingkungan Pesantren Husnul Khotimah. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit (RS) Juanda. Namun, karena di rumah sakit tersebut tidak ada dokter saraf, korban dirujuk ke RSUD 45 Kuningan. 

Korban disebut sempat menjalani operasi pada Ahad (3/12/2023). “Senin pagi, korban ngedrop, kemudian dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.54 WIB,” ujar Taufik.

Taufik mengatakan, jenazah korban sudah dibawa pulang oleh keluarganya untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Taufik, peristiwa yang dialami korban itu di luar kendali pengurus, serta wali asrama karena terjadi di luar kegiatan belajar. Peristiwanya juga terjadi pada malam hari. Ia mengatakan, lokasi kejadian pun di ruangan lantai tiga, sedangkan wali asrama menempati ruangan di lantai satu.

Taufik mengatakan, pihaknya prihatin atas kejadian tersebut. Menurut dia, pihaknya menyerahkan penanganan kasus itu kepada kepolisian dan akan mematuhi proses hukumnya.

Penanganan tersangka

Kepala Polres (Kapolres) Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, polisi menyelidiki kasus kematian santri itu setelah mendapat laporan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, korban diduga dianiaya atau dikeroyok pada Kamis (30/11/2023) malam. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun kemudian meninggal dunia. “Korban meninggal dunia akibat pemukulan atau pengeroyokan oleh para pelaku,” kata dia, Rabu (6/12/2023).

 

Berdasarkan hasil visum korban, menurut Kapolres, terdapat beberapa luka memar dan lebam di wajah, badan, punggung, tangan, dan bagian tubuh lainnya. “Untuk sementara, di keterangan visum itu luka memar, luka lebam,” ujar Kapolres.

Polres Kuningan menetapkan 18 santri sebagai tersangka terkait kasus itu. Kapolres menjelaskan, enam di antaranya masuk kategori dewasa dan kini ditahan di Markas Polres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Sedangkan 12 tersangka lainnya masih di bawah umur. Kapolres mengatakan, penanganan tersangka di bawah umur ini dikoordinasikan dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kuningan. “Jadi, (12 tersangka di bawah umur) tidak ditahan di Polres Kuningan,” ujar dia.

Kapolres mengatakan, Polres Kuningan akan menangani kasus tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penanganan tersangka yang di bawah umur akan menggunakan sistem peradilan anak.

Dugaan motif penganiayaan

Ihwal penyebab atau motif penganiayaan, menurut Kapolres, sementara ini diduga para tersangka emosi lantaran korban diduga mencuri barang. Menurut dia, dugaan korban mencuri barang ini belum dipastikan kebenarannya.

“Motifnya sementara korban ini diduga melakukan pencurian. Namun, tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri, apalagi berbuat tindakan pidana seperti pengeroyokan,” kata Kapolres.

Berkaca dari kejadian itu, Kapolres mengimbau para tenaga pendidik agar selalu mengawasi anak didiknya, juga mengedukasi dan memberikan bimbingan supaya mereka tidak melakukan tindakan melawan hukum.

“Kalaupun ada tindakan pencurian, bisa diarahkan ke penegak hukum. Ada kami Polres Kuningan atau minimalnya diserahkan ke polsek terdekat. Jangan main hakim sendiri,” kata Kapolres.

 

 
Berita Terpopuler