Penghuni Rutan Diberikan Tata Cara Pemilu

penghuni rutan bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu

Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) mengikuti sosialisasi Pemilu di Rutan Kelas IIB Kudus, Jawa Tengah, Senin (4/12/2023). Sosialisasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat itu untuk memberikan pemahaman dan tata cara pencoblosan agar para penghuni rutan bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024.

Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) mengikuti sosialisasi Pemilu di Rutan Kelas IIB Kudus, Jawa Tengah, Senin (4/12/2023). Sosialisasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat itu untuk memberikan pemahaman dan tata cara pencoblosan agar para penghuni rutan bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024.

Red: Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Penghuni rumah tahanan (rutan) mengikuti sosialisasi pemilu di Rutan Kelas IIB Kudus, Jawa Tengah, Senin (4/12/2023).

Sosialisasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat itu untuk memberikan pemahaman dan tata cara pencoblosan agar para penghuni rutan bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024.

 

 
Berita Terpopuler