Kasus Korupsi Kredit Perdesaan Bantul

TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar

Tersangka korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP), TM dihadirkan saat pengungkapan kasus di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP), TM dihadirkan saat pengungkapan kasus di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP), TM dihadirkan saat pengungkapan kasus di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menyampaikan paparan saat pengungkapan kasus korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP) di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menyampaikan paparan saat pengungkapan kasus korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP) di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rep: Wihdan Hidayat Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Tersangka korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP), TM dihadirkan saat pengungkapan kasus di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).

TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

 
Berita Terpopuler