Penertiban Kabel Semrawut Masih Terfokus di Jalan Raya

Kabel semrawut masih banyak di jalan raya.

Republika/Yogi Ardhi
Petugas PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memasangkan label yang terpasang semrawut pada kegiatan rutin penataan kabel jaringan di sekitar STO Palmerah, Jakarta , Rabu (16/8/2023). Kegiatan ini sekaligus mengedukasi masyarakat agar permasalahan kabel di jalanan tidak serta merta dikaitkan dengan pihak Telkom.
Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Heru Suwondo mengatakan bahwa penertiban kabel semrawut di Jakarta masih berfokus di jalan raya yang sudah memiliki main hall atau kotak utilitas.

Baca Juga

 Hal itu disampaikannya saat memimpin pemotongan 45 kabel fiber optik bersama Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.

"Sementara kami lakukan penertiban di jalan utama yang sudah ada main hall utilitasnya, sedangkan di lingkungan lebih kecil kan belum ada," kata Heru.

Meski begitu dirinya mengimbau jika operator ingin membangun kabel jaringan, maka mulai hari ini harus dibangun di dalam tanah dan tidak lagi membentang di udara.

Heru menambahkan hingga saat ini main hall yang paling banyak ada di wilayah Jakarta Selatan dengan total jalur yang terpasang sudah mencapai 6 kilometer.

Kawasan yang sudah 100 persen selesai ditata ke dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) ada di kawasan Mampang Prapatan.

Ia mengaku tidak bisa menargetkan kapan keseluruhan kabel semrawut akan selesai dipindahkan ke dalam SJUT, karena itu semua tergantung dengan kotak utilitas yang harus sudah selesai dibangun terlebih dahulu.

"Begitu main hall-nya selesai, maka yang di atas kami pindahkan ke bawah," ungkap Heru.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengimbau kepada operator pemilik kabel agar segera menata jaringannya sebelum dilakukan pemotongan secara paksa.

Diketahui, Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) adalah program menempatkan jaringan utilitas seperti kabel fiber optik, PLN dan sejenisnya secara terpadu yang terletak di bawah permukaan tanah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020.

 
Berita Terpopuler