Kronologi Pembunuhan Pegawai MRT di Cakung, Tersangka Rencanakan Pencurian Mobil Korban

Pelaku berencana membius korban tetapi gagal.

Republika/Ali Mansur
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembunuhan pegawai MRT yang jasadnya ditemukan di BKT Cakung, Jakarta Timur.
Rep: Ali Mansur Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pegawai MRT berinisial DDY (38 tahun) yang jasadnya ditemukan di sekitar Banjar Kanal Timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap tiga dari empat pelaku pembunuhan.

Baca Juga

“Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan melukai korban hingga kehilangan nyawa dan kemudian mengambil mobil milik korban yang mana mobil tersebut awalnya ditawarkan oleh korban di media Facebook,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferens pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).

Menurut Hengki, kasus pembunuhan tersebut terungkap berawal dari laporan orang hilang yang ada di Polsek Cakung. Kemudian tim Resmob melakukan identifikasi, kemudian ada laporan menegnai penemuan jasad yang sesuai dengan orang hilang tersebut. 

Lalu atas kecocokan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri berbagai barang bukti dan juga dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam, tersangka bisa ditangkap tiga orang, dan sampai sekarang satu orang masih DPO dalam proses pengejaran," ungkap Hengki.

Awalnya pada Rabu (1/11/2023) tersangka berinisial R menyuruh tersangka IS untuk datang untuk ke Apartemen Tower Damar Unit lantai 9 Jakarta Selatan. Lalu dalam pertemuan tersebut R mengajak IS untuk mencari uang dengan modus pencurian dengan menggunakan obat tidur dengan target orang yang mau menjual mobil melalui media sosial.

Kemudian pada hari Kamis (9/11/2023) tersangka R menghubungi korban yang mengiklankan satu unit mobil Kendaraan Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG di Facebook. Tersangka berpura-pura akan membeli mobil Fortuner milik korban tersebut dengan harga Rp 468 juta.

Lalu korban meminta DP sebesar Rp 3 juta dan setujui oleh tersangka R dan sepakat untuk bertemu di Basement Tower Jasmin Apartemen Kalibata Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 WIB untuk melakukan pengecekan kendaraan.

“Sekitar pukul 18.00 WIB tersangka R menghubungi Tsk IS alias FII lalu menyuruhnya untuk datang ke apartemen tersangka R di Apartemen Kalibata Tower Damar dengan maksud mengajak tersangka IS berpura pura membeli mobil,” ungkap Hengki.

Selanjutnya pukul 19.30 WIB tersangka IS dan tersangka GIP tiba di lobi Apartemen Kalibata Tower Damar. Ketika para tersangaka bertiga membicarakan terkait modus pembelian mobil tersebut dan disepakati, obat tidur akan dimasukkan ke dalam air mineral. Lalu tersangka R menyuruh tersangka IS dan GIP untuk membeli air mineral.

Namun, saat itu korban tidak....

 

“Namun saat itu korban tidak terbius, lalu tersangka R mengirimkan bukti pembayaran lunas palsu atas pembelian mobil kepada korban, namun saat itu korban mengatakan bahwa uangnya belum masuk dan meminta untuk pulang, saat itu tersangka R mengatakan, 'tunggu bentar lagi, semoga masuk,'” tutur Hengki.

Sekitar pukul 22.45 WIB, para tersangka dan korban menuju ke rumah korban. Saat melintas di depan gerbang tol Tebet, tersangka IS langsung mendekap wajah korban yang duduk di samping tersangka R.

Kemudian tersangka IS menusuk dada korban kurang lebih tujuh kali tusukan. Sedangkan GIP memegangi sabuk pengaman mobil yang digunakan korban. 

“Jasad korban dibuang dengan cara dilempar ke BKT,” terang Hengki.

Adapun peranan para tersangka, kata Hengki, pelaku R berperan menghubungi korban dengan alasan untuk membeli mobil dan memegang tangan kanan korban ketika tersangka IS menggorok leher korban dan menyiapkan pisau. Tersangka IS berperan menggorok leher korban dan tersangka JS berperan penadah atau menerima satu buah mobil Fortuner warna hitam. 

“DPO berinisial GIP berperan memegang korban pada IS menggorok leher korban dan menusuk perut korban,” kata Hengki.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 355 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Para tersangka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. 

 
Berita Terpopuler