Sikap 'Aneh' Firli Bahuri Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

"Ya kalau bersih, tidak bersalah, ngapain Firli Bahuri seperti itu?".

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Ali Mansur

Baca Juga

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bersikap 'aneh' usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dia menutupi wajahnya dengan tas dan menghindari para wartawan yang telah menunggunya sejak pagi.

Keberadaan Firli saat keluar dari ruang pemeriksaan pun sempat tak terdeteksi awak media. Sebab, dia diduga keluar melalui Gedung Ruptama Mabes Polri untuk mengelabui para wartawan. Bahkan, sebelum keluar dari Gedung Rupatama dan masuk ke mobil warna hitam dengan pelat nomor B 1917 TJQ, sejumlah orang yang diduga ajudannya sempat memantau gerak-gerik jurnalis.

Para awak media berupaya mengabadikan momen seseorang yang diduga Firli Bahuri tengah duduk di sebelah kanan kursi penumpang. Pria yang memakai kemeja batik lengan panjang itu tampak menutup mukanya dengan tas berwarna hitam. Beberapa orang yang ada di dalam mobil tersebut juga berusaha menghalang-halangi awak media yang mengambil gambar.

Sehari berselang, justru Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang menyebarkan siaran pers kepada para jurnalis. Keterangan tertulis itu berisi pernyataan resmi Firli mengenai proses pengusutan dugaan pemerasan SYL yang telah dijalaninya dan dituangkan dalam sembilan poin.

Dalam salah satu poinnya, purnawirawan jenderal Polri itu menegaskan bahwa dirinya tak pernah memeras SYL. "Saya, Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap," kata Firli dalam siaran pers tersebut, Jumat (17/11/2023).

"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023," sambung dia.

Firli mengungkapkan, Polda Metro Jaya tidak menyita barang apapun saat menggeledah rumah pribadinya di Villa Galaxy, Bekasi Jawa Barat pada 26 Oktober 2023 lalu. Sementara itu, rumah sewa di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan yang turut digeledah kepolisian, Firli mengaku ada beberapa barang yang disita.

"Terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless," ujar Firli.

Selain itu, Firli menyebut, hingga kini ada sekitar 20 pegawai KPK yang telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan mengenai kasus ini. Bahkan, dia mengungkapkan, polisi juga sudah menyita beberapa dokumen KPK. Namun, ia tidak memerinci dokumen yang dimaksud.

Firli mengatakan, ia juga sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya sebagaimana permintaan Polda Metro Jaya. Dokumen ini diserahkan melalui Biro Hukum KPK.

Disamping itu, Firli menyampaikan, dirinya bersama empat komisioner KPK akan selalu bersikap kooperatif untuk kepentingan penegakan hukum. Dia juga berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik.

"Mari bersama wujudkan keadilan dan kepastian hukum, karena saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja," tutup Firli.

 

 

Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menanggapi kelakuan Firli yang terkesan menghindari awak media hingga menutupi wajahnya. Menurut dia, sikap Firli justru menghancurkan wibawa lembaga antikorupsi tersebut.

"Astaga, kewibawaan KPK hancur kalo kayak gini, hadapi saja wartawan kemarin kan juga pas konpers (konferensi pers) Firli Bahuri ngomong ke wartawan, kok sekarang bertingkah kayak gini," kata Yudi seperti dikutip dari akun X atau yang dulu dikenal sebagai Twitter, Kamis (16/11/2023).

Yudi menilai, jika Firli tak merasa bersalah dalam kasus ini, purnawirawan jenderal Polri itu tidak perlu menghindari awak media, hingga menutupi wajahnya dari sorotan kamera. "Ya kalau bersih, tidak bersalah, ngapain Firli Bahuri seperti itu? Bukankah kemarin dia juga menyampaikan secara terbuka terkait dengan konferensi pers," ujar Yudi saat dikonfirmasi.

"Jadi kenapa sekarang malah diperiksa Polda Metro di Bareskrim malah berbalik 180 derajat gitu ya? Ketika dia malah sembunyi-sembunyi dalam Bareskrim padahal wartawan tunggu, pas keluar juga begitu sembunyi-sembunyi. Tapi ya okelah, biarlah itu cara-cara yang ditunjukkan Firli, yag penting fokus pada penegakan hukumnya," sambung dia menjelaskan.

Berbicara terpisah, eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangk di kasus pemerasan SYL. Tak kunjung ditetapkannya tersangka di kasus ini, dikhawatirkan membuat Firli Bahuri terus memanfaatkan jabatannya sebagai ketua KPK.

"Semakin lama penetapan tersangka bagi orang yang terduga melakukan pemerasan maka semakin orang yang mempunyai konflik kepentingan mempunyai kesempatan untuk menggunakan lembaganya," kata Ketua IM57+ Institute Muhammad Praswad Nugraha kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Praswad menegaskan Firli Bahuri mempunyai indikasi kuat terlibat konflik kepentingan penanganan kasus Syahrul Yasin Limpo. Praswad menduga KPK bakal dimanfaatkan sebagai tameng Firli dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin. 

"Pembiaran posisi dia sebagai pimpinan KPK akan berpotensi menjadi tameng menghindari kewajiban hukumnya dalam mendukung proses penegakan hukum dugaan pemerasan," ujar Praswad.

Praswad juga mengingatkan besarnya kewenangan KPK dapat dimanfaatkan Firli guna menekan lembaga lain. "KPK memiliki kewenangan supervisi kasus yang ditangani oleh Kepolisian dan menangani kasus terkait aktor-aktor politik," lanjut Praswad.

Oleh karena itu, Praswad mendesak penonaktifan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK sekaligus penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan dalam penanganan kasus SYL. Adapun penonaktifan ini sebenarnya dapat dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pendekatan tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa segala upaya politisasi kasus dapat terhenti. Kondisi saling sandera akan membuat lingkaran setan yang tidak menghasilkan penanganan kasus yang objektif dan independen," ujar Praswad.

Ihwal perkembangan kasus, penyidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan. Hingga saat ini sebanyak 91 saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, dan 8 orang ahli. (Di antaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi dan satu orang ahli digital forensik serta satu orang ahli bidang multimedia," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Selain itu, Ade Safri mengatakan, tim penyidik Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penyitaan dilakukan setelah Firli menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penyitaan atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyitaan ini atas izin khusus dari pengadulan untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” tegas Ade Safri.

Menurut Ade Safri, penyitaan dokumen pribadi milik Firli itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Selanjutnya penyidik akan mendalami dan menganalisa LHKPN tersebut. Termasuk mencocokan dengan sejumlah alat bukti lainnya yang telah disita dari penyidikan kasus ini. 

“Upaya penggeledahan yang kami lakukan beberapa waktu lalu. Termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang edang dilakukan oleh tim penyidik gabungan,” terang Ade.  

Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

 
Berita Terpopuler