Firli Bahuri Konfirmasi Penuhi Panggilan Dewas KPK Besok

Firli besok diklarifikasi mengenai pertemuan dirinya dengan Syahrul Yasin Limpo.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Muhammad Lutfi ditahan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi pada lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah uang senilai Rp 8,6 miliar.
Rep: Flori Sidebang  Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memastikan, Firli Bahuri bakal memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (14/11/2023). Firli akan diklarifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dirinya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga

Ali mengatakan, kehadiran Ketua KPK itu sesuai dengan undangan resmi yang disampaikan oleh Dewas. Meskipun Dewas sempat mengajukan agar pemeriksaan Firli dilakukan lebih cepat, yakni 13 November 2023.

"Sesuai surat resmi Dewas KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023, Bapak Firli Bahuri mengkonfirmasi akan hadir memenuhi undangan pemeriksaan tersebut sesuai tanggal yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/11/2023). 

"Undangan resminya memang untuk hadir besok. Makanya sesuai undangan dan sudah dikomunikasikan dengan Dewas," sambung dia.

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan itu nantinya Firli akan menjelaskan duduk persoalan secara jelas dan terbuka. Sehingga dapat membantu Dewas KPK dalam proses pemeriksaan penegakan etik ini.

"Mari kita ikuti proses pemeriksaan di Dewas ini dan menunggu putusannya. Kami yakin profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus penegakan etik ini sebagaimana amanah undang-undang," jelas Ali.

Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

 

Diketahui, Firli merupakan satu-satunya Pimpinan KPK yang belum dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran etik ini. Sebab, dalam pemanggilan sebelumnya, dia berhalangan hadir karena sedang ada kegiatan lain.

Dewas KPK telah meminta keterangan para Wakil Ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango pada hari yang berbeda. Dewas mendalami soal pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti dalam foto yang beredar ditengah masyarakat.

Selain itu, Dewas juga meminta keterangan para komisioner lembaga antirasuah tersebut mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Pada umumnya terkait dengan dugaan pemerasan juga klarifikasi terkait dengan foto, itu saja yang ditanyakan," kata Alex kepada di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

Alex mengeklaim tidak mengetahui isi pertemuan tersebut. Apalagi dugaan pemerasan, sebagaimana pelaporan terhadap Firli ke Dewas KPK. "Terkait dengan pemerasan saya kan enggak tahu peristiwanya seperti apa," ujar Alex.

Alex mengungkapkan, terkait dengan foto pertemuan Firli-SYL, Dewas mencecar dirinya terkait proses atau mekanisme penanganan di KPK. Mulai dari pengaduan sampai dengan penindakan. 

"Dan apa pengawasan atau kontrol yang dilakukan pimpinan, saya tadi jelaskan," ungkap dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Nurul Ghufron. Dia mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pertemuan Firli dengan SYL.

"Kalau ke saya, saya sampaikan bahwa baik dugaan pemerasan, maupun juga pertemuan-pertemuan sebagaimana telah beredar luas, pertemuan di GOR bulutangkis, ataupun tempat-tempat lain. Sekali lagi saya sampaikan, kami, saya secara pribadi tidak tahu. Saya baru tahunya setelah di media massa, diberitakan," ungkap Ghufron.

Adapun laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah. 

Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

 

 

 
Berita Terpopuler