Dosa yang Pertama Kali Dipertanggungjawabkan dan 7 Alasan Mengapa Dilarang Islam? 

Islam melarang membunuh karena alasan kuat

Ilustrasi pembunuhan. Islam melarang membunuh karena alasan kuat
Rep: Andrian Saputra Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pembunuhan di Indonesia semakin marak akhir-akhir ini. Mirisnya beberapa kasus itu dilakukan orang-orang terdekat dengan cara keji. 

Baca Juga

Syariat Islam sangat menghargai nyawa manusia. Bukan hanya nyawa seorang Muslim, bahkan Islam menghargai nyawa orang kafir sekalipun. 

Oleh karena itu, menjaga atau memelihara nyawa termasuk dalam maqasid syariah atau prinsip-prinsip dalam agama. Karenanya tidak boleh bagi seorang Muslim melakukan bunuh diri, atau pun membunuh orang lain tanpa hak. 

Berikut tujuh dalil dalam Alquran dan hadits yang menjadi landasan seseorang tidak boleh membunuh orang lain terlebih lagi sesama Muslim.

1. Diancam masuk neraka jahanam dan abadi di dalamnya 

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا

Artinya: “Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar.” (QS An Nisa ayat 93). 

2. Membunuh satu nyawa sama dengan membunuh semua nyawa

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

Artinya: “Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” (QS Al Maidah ayat 32).

Baca juga: Pesan Nabi Muhammad SAW untuk Saudara-Saudara Kita di Palestina

3. Haram membunuh Muslim

Alquran surat Al-Anam ayat 151 menyebutkan sebagai berikut:

 

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Kemarilah! Aku akan membacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu, (yaitu) janganlah mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baiklah kepada kedua orang tua, dan janganlah membunuh anak-anakmu karena kemiskinan. (Tuhanmu berfirman,) ‘Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.’ Janganlah pula kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar. Demikian itu Dia perintahkan kepadamu agar kamu mengerti.” (AS Al Anam ayat 151).

 

 

4. Dosa yang diputuskan pertama kali adalah membunuh sesama Muslim

أول ما يحاسب العبد الصلاة وأول ما يقضى بين الناس الدماء

Artinya: “Yang dihisab pertama kali dari seorang hamba adalah masalah sholat. Dan yang pertama kali dihisab atas dosa sesama manusia adalah dosa menumpahkan darah Muslim.” (HR Nasa'i dari Abdullah bin Mas'ud RA nomor 3926). 

5. Orang yang berkelahi lalu yang satu membunuh yang lainnya maka kedua belah pihak sama-sama masuk neraka

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ وَيُونُسُ عَننْ الْحَسَنِ عَنْ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ ذَهَبْتُ لِأَنْصُرَ هَذَا الرَّجُلَ فَلَقِيَنِي أَبُو بَكْرَةَ فَقَالَ أَيْنَ تُرِيدُ قُلْتُ أَنْصُرُ هَذَا الرَّجُلَ قَالَ ارْجِعْ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِللُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Mubarak, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid, telah menceritakan kepada kami Ayyub dan Yunus dari Al Hasan dari Al Ahnaf bin Qais mengatakan, 'aku berangkat untuk membantu lelaki ini, (di tengah perjalanan) Abu Bakrah memergokiku dan bertanya, 'mau kemana kau?' Saya menjawab, 'untuk menolong orang ini.' Abu Bakrah berkata, Pulang saja kamu. Sebab aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika dua orang Muslim bertemu dengan menghunuskan pedangnya, maka si pembunuh dan yang dibunuh sama-sama di neraka." Saya bertanya, 'Ya Rasulullah, saya maklum terhadap si pembunuh, lantas apa dosa yang dibunuh?' Nabi menjawab, "Sesungguhnya dia juga berkeinginan keras membunuh kawannya."  (HR Bukhari).

6. Hancurnya dunia lebih ringan dari pada membunuh Muslim

Dari Abdullah bin Amru bin Al Ash RA Rasulullah SAW bersabda:

والذي نفسي بيده لقتل مؤمن أعظم عند الله من زوال الدنيا

Artinya: "Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, membunuh seorang Muslim itu lebih dahsyat di sisi Allah dari hancurnya dunia.”(HR Nasa'i nomor 3921).   

لزوال الدنيا أهون على الله من قتل رجل مسلم

Artinya: “Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dari dibunuhnya seorang Muslim.” (HR Tirmidzi dari Abdullah bin Amru bin Al Ash nomor 1315).

Baca juga: Surat Yasin Ayat 9, Diamalkan Nabi SAW dan Dibaca Pejuang Hamas Ledakkan Tank Israel

7. Nyawa seorang Muslim hanya halal lewat pengadilan syariah yang sah

لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة

Artinya: “Tidak halal darah seorang Muslim yang telah bersaksi tiada tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali karena satu dari tiga penyebab yaitu pelaku zina, nyawa dibalas nyawa (qisaas), dan orang yang keluar dari agama dan meninggalkan jamaah umat Islam.” (HR Bukhari dan Abdullah bin Mas'ud nomor 6370 dan Muslim nomor 3175).

Infografis Berapa Tahun Diturunkannya Alquran - (Republika)

 
Berita Terpopuler