Parlemen Israel Sahkan UU untuk Menjerat Penonton Konten Pro Hamas

Pelanggar UU tersebut terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

Daily Sabah
Suasana sidang parlemen Israel (Knesset). Knesset mengesahkan undang undang (UU) baru untuk menjerat penonton konten pro-Hamas.
Rep: Dwina Agustin Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Parlemen Israel atau Knesset telah meloloskan amandemen yang mengkriminalisasi konsumsi tonton dengan isu yang pro-Hamas pada Rabu (8/11/2023) malam. Anggota parlemen memilih untuk mengubah undang-undang kontraterorisme negara tersebut untuk menjadikan “mengkonsumsi materi teroris” sebagai pelanggaran pidana.

Baca Juga

RUU tersebut melarang individu untuk mengkonsumsi publikasi organisasi teroris secara sistematis dan terus-menerus dalam keadaan yang mengindikasikan identifikasi dengan organisasi teroris tersebut.

Amandemen tersebut mengidentifikasi gerakan Palestina Hamas dan kelompok ISIS sebagai organisasi “teroris” yang dapat menerapkan pelanggaran tersebut. Pelanggaran pidananya terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

Undang-undang tersebut disahkan sebagai tindakan sementara selama dua tahun, tetapi dapat diperpanjang oleh Knesset pada akhir periode tersebut. Amandemen tersebut terjadi ketika tentara Israel terus melakukan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober.

Setidaknya 10.569 warga Palestina, termasuk 4.324 anak-anak dan 2.823 wanita, telah terbunuh sejak saat itu. Sementara itu, jumlah korban tewas di Israel hampir 1.600 orang. 

Selain banyaknya korban jiwa dan pengungsian besar-besaran, pasokan kebutuhan pokok bagi 2,3 juta penduduk Gaza semakin menipis akibat pengepungan Israel. Program Pangan Dunia memperingatkan, makanan hampir habis dan toko roti tidak bisa beroperasi di Gaza. 

Serangan Israel pun terus menyasar rumah sakit yang menjadi tempat aman.  “Agresi Israel telah memaksa 18 rumah sakit tidak beroperasi sejak 7 Oktober,” kata kantor media di Gaza dalam sebuah pernyataan.

Menurut pernyataan yang dikutip dari Anadolu Agency, meriam artileri Israel menembaki halaman Rumah Sakit Al-Shifa dan gerbang Rumah Sakit Al-Nasr di wilayah yang diblokade. “Pemboman rumah sakit adalah kejahatan perang menurut hukum kemanusiaan internasional, dan dikriminalisasi berdasarkan 16 perjanjian internasional dan resolusi PBB yang menyerukan perlindungan fasilitas kesehatan tersebut,” ujar laporan tersebut. 

 
Berita Terpopuler