Penganiaya Petugas Cuci Mobil di Maguwoharjo Ditangkap

Pelaku sempat dua kali tak menggubris panggilan polisi.

Republika/Febrianto Adi Saputro
Polresta Sleman menggelar pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap petugas cuci mobil di Maguwoharjo, Rabu (8/11/2023).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polresta Sleman mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial KBA (36 tahun) terhadap korban GK (22 tahun) di tempat cuci mobil Auto Brida Jalan Raya Tajem Denokan, Maguwoharjo, Depok pada Jumat (27/10/2023). Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban hendak menutup tempat cucian mobil. Tidak lama kemudian, datang sebuah mobil CRV warna hitam yang dikendarai oleh pelaku.

"Namun ada sedikit miskomunikasi antara yang bersangkutan dan petugas cuci sehingga pelaku melakukan beberapa tindakan berupa pemukulan dan tendangan terhadap korban," kata Riski, Rabu (8/11/2023).

Pelaku kemudian menelepon temannya. Berselang 10 menit kemudian datang dua orang lainnya dan ikut memukul korban. Selanjutnya, pelaku bersama dua temannya meninggalkan lokasi tersebut.

Kepolisian sempat melakukan dua kali pemanggilan terhadap pelaku. Namun panggilan tersebut tak digubris pelaku.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi dari hasil pemeriksaan tersebut kita lakukan gelar perkara dan menaikan status saksi menjadi tersangka dan langsung lakukan penahanan pada Senin (6/11/2023)," ucapnya.

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Adapun beberapa barang bukti yang diamankan kepolisian yakni rekaman CCTV.

"Kami harapkan dua pelaku lainnya agar menyerahkan diri. Kalau tidak akan kami lakukan pencarian terus menerus," ungkapnya.

 
Berita Terpopuler