Anak Mantan Anggota Polisi Diduga Lecehkan dan Bunuh Anak 8 Tahun di Palu

Kondisi jasad korban ditemukan tanpa mengenakan busana.

Ilustrasi pembunuhan.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta kasus pembunuhan anak berusia 8 tahun di Palu, Sulawesi Tengah, agar diusut tuntas. Pelaku pembunuhan terhadap anak 8 tahun ini diduga dilakukan oleh MF (16 tahun), anak yang berkonflik dengan hukum.

"Tim SAPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Tengah untuk memastikan proses hukum kasus pembunuhan anak berusia 8 tahun di Palu terus berlanjut," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (5/11/2023).

Pasalnya, masyarakat setempat berspekulasi proses hukum akan terhenti mengingat terlapor merupakan anak dari mantan anggota polisi. "Maka itu, KemenPPPA akan tetap menjalin komunikasi supaya keadilan bagi korban dapat diperoleh," kata Nahar.

Selain diduga dibunuh, Nahar menyampaikan ada indikasi korban juga mengalami tindak kekerasan seksual. Hal ini karena jasad korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Nahar menjelaskan MF diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76C dan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

MF juga diduga melakukan tindak pidana pembunuhan yang dapat dikenakan Pasal 338 KUHP dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun. Apabila kejadian pembunuhan tersebut direncanakan, maka dapat dikenakan Pasal 340 KUHP dengan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Meskipun demikian, karena terduga pelaku masih berusia anak, maka tidak dapat dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup.

Pelaksanaan proses hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum harus berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), utamanya Pasal 81 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler