Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penggelapan dan TPPU Rp 1,1 Triliun

Status tersangka ini menjadi yang kedua kali setelah kasus dugaan penistaan agama.

Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri kembali menetapkan pimpinan Pondok Pesantren al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka, Kamis (2/11/2023). Status hukum tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang dalam pengelolaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) juga menyatakan Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan menerangkan, penetapan status tersangka Panji Gumilang setelah tim penyidiknya melakukan ekspos atau gelar perkara, Kamis (2/11/2023).

“Dari kesimpulan atau hasil gelar perkara, penyidik sepakat bahwa APG (Panji Gumilang), telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana, dan atas hal tersebut penyidik menetapkan status APG sebagai tersangka,” kata Brigjen Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Panji Gumilang dijerat tersangka dengan Pasal 372 KUH Pidana dan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) 28/2004 tentang Yayasan. Penyidik juga menebalkan sangkaan Pasal 3 dan Pasal 4, serta Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU.

“Ancaman pidana terkait pasal-pasal tersebut yakni pidana penjara 4 tahun, dan ancaman pidana penjara 20 tahun,” tutur Brigjen Whisnu.

Status tersangka kedua untuk Panji..

Status tersangka terhadap Panji Gumilang ini merupakan kali kedua. Sampai saat ini, Panji Gumilang masih berstatus tersangka terkait penistaan agama yang kasusnya akan segera disidangkan di pengadilan.

Adapun terkait dengan TPPU yang menyasar Panji Gumilang ini, Brigjen Whisnu menjelaskan, merupakan klaster kasus khusus terkait dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan TPPU terkait dengan penggelapan, dalam penggunaan, dan pengelolaan dana yayasan.

Brigjen Whisnu menerangkan, terkait dengan TPPU ini, diketahui atas kerja sama penyidikan timnya, bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam penyidikan terungkap, Panji Gumilang memiliki empat nama alias lainnya dalam pemanfaatan akun rekening yang dalam penguasaannya sendiri. Yakni atas nama Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma’rif, dan Syamsu Alam.

Kelima nama tersebut, masing-masing memiliki nomor rekening. Dari penelusuran, lima nama tersebut memiliki 154 akun bank. Selama penyidikan, rekening-rekening tersebut dibekukan. Namun dari penelusuran terhadap ratusan rekening itu, terdapat empat rekening yang memiliki kas saldo sebesar Rp 200 miliar. Dari penyidikan, kata Brigjen Whisnu, juga ditemukan adanya kas saldo sebesar Rp 73 miliar yang bersumber dari peminjaman bank pada 2019.

“Pinjaman tersebut, menggunakan nama yayasan, tetapi masuk ke dalam rekening pribadi APG. Dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG,” tegas Brigjen Whisnu. Akan tetapi, kata Brigjen Whisnu pelunasan pinjaman tersebut, menggunakan uang yayasan.

Modus penggelapan dana yayasan...

 

“Cicilan dari pinjaman bank atas nama yayasan, yang digunakan untuk keuntungan pribadi APG tersebut, cicilannya menggunakan dana yayasan. Sehingga kita temukan di situ tindak pidana asal TPPU-nya, yaitu tindak pidana penggelapan dana yayasan,” ujar Brigjen Whisnu.

Selain itu, kata Brigjen Whisnu, tim penyidiknya juga menemukan tindak pidana lainnya berupa penggelapan dalam pembelian aset-aset sejak 2016, sampai 2023 yang dilakukan oleh Panji Gumilang. “Pembelian aset-aset tersebut menggunakan dana yayasan, tetapi aset-aset tersebut dikuasai, dan dimiliki oleh APG,” terang Brigjen Whisnu.

Temuan lainnya dari penyidikan, kata Brigjen Whisnu juga adanya rekening yayasan yang dalam penguasaan penuh Panji Gumilang dengan nilai kas masuk setotal Rp 900 miliar. Dari nilai kas masuk tersebut, tercatat pembiayaan keluar senilai Rp 13 miliar, dan Rp 223 miliar.

“Dan transaksi keluar tersebut, digunakan oleh APG untuk kepentingan, dan keperluan pribadinya sendiri. Sehingga dari transaksi TPPU yang dilakukan oleh APG kurang lebih sebesar Rp 1,1 triliun lebih,” ujar Brigjen Whisnu.

Namun begitu, kata Brigjen Whisnu pengusutan TPPU atas pidana pokok penggelapan yang dilakukan oleh Panji Gumilang ini, belum tuntas. Karena dikatakan dia, tim penyidik Bareskrim Polri, bersama PPATK, juga masih menyisakan sejumlah penelusuran lain terkait dengan pemanfaatan aset-aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.

Rp 1,1 triliun hanya estimasi sementara...

 

Sebab itu, dikatakan dia, Rp 1,1 triliun yang dikuasai Panji Gumilang tersebut, adalah estimasi sementara. “Tim penyidik, dan PPATK masih terus mendalami terkait berapa total riil kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan oleh APG ini,” ujar Brigjen Whisnu.

Adapun Panji Gumilang saat ini, sudah mendekam di sel tahanan di Kejaksaan Negeri Indramayu. Penahanan terhadap Panji Gumilang sudah dilakukan sejak Agustus 2023 lalu di Bareskrim Polri.

Tetapi penahanan tersebut, terkait dengan kasus penistaan agama yang menyeretnya juga menjadi tersangka. Pekan lalu, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyerahkan tanggung jawab penahanan Panji Gumilang ke kejaksaan, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Infografis Tiga Alasan Menolak Shaf Sholat Berjarak Panji Gumilang di Al Zaytun - (Dok Republika)

 

 
Berita Terpopuler