Terungkap, Misteri Golok di Kasus Pembunuhan Subang Ditemukan di Rumah Perwira Polisi

Barang tersebut akan diperiksa kembali untuk uji swab ulang mencari DNA korban.

Republika/M Fauzi Ridwan
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan memberikan keterangan terkait perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rabu (1/11/2023).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat telah mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan, sejumlah barang bukti yang disita antara lain handphone, laptop, memory card, stik golf, hingga golok.

Barang bukti tersebut diamankan dari beberapa rumah yang digeledah pada Selasa (31/10/2023). Surawan mengatakan, ada empat rumah yang digeledah penyidik Polda Jawa Barat.

Rumah yang digeledah yaitu rumah Yoeries anak dari Yosep Hidayah. Yosep sendiri menjadi tersangka kasus pembunuhan istri dan anaknya sendiri, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Selain itu, penggeledahan dilakukan di rumah adik Yosep Hidayah, Mulyana, rumah banpol Uci dan rumah perwira polisi.

"Jadi empat tempat kemarin di rumah Yoeries kemudian Mulyana, anggota banpol. Kita menemukan beberapa barang yang sedang kita lakukan pemeriksaan seperti handphone, memory card, laptop, stik golf, kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang," tutur Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (1/11/2023).

Rumah seorang perwira polisi Polres Subang...

Baca Juga

Dalam penggeledahan di empat rumah ini, penyidik berhasil mengamankan golok yang diduga untuk membunuh Tuti dan Amalia di rumah seorang perwira polisi. Surawan mengatakan, penggeledahan turut dilakukan di salah seorang rumah perwira polisi Polres Subang. Selain golok, barang bukti yang diamankan dari tempat penggeledahan yaitu hardisk dan memory card.

"Kemarin ada hardisk kemudian memory card kemudian juga ada golok yang kita amankan di tempat penggeledahan. Nanti kita lakukan swab ulang terhadap barang bukti itu kemudian kita cocokkan kembali dengan keterangan tersangka baru," tegas dia.

Terkait golok ini, sempat dicari penyidik karena tidak ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik Polda Jabar hanya berhasil menemukan sarung golok yang diduga digunakan untuk membunuh Tuti dan Amalia.

Surawan mengatakan, selain tiga barang bukti dari rumah seorang perwira polisi Polres Subang, sejumlah barang bukti juga diamankan dari lokasi penggeledahan lain.

Menurut Surawan, stik golf diamankan dari rumah Mulyana. Barang-barang tersebut diamankan untuk diperiksa kembali dan untuk di uji swab ulang apakah terdapat DNA korban.

Orang pertama kali yang datang ke TKP...

Tim Inafis Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi. - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Surawan mengatakan penggeledahan terhadap empat rumah tersebut karena pemilik rumah merupakan orang yang pertama kali datang saat tempat kejadian perkara (TKP) awal. Mereka diantaranya diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi serta mengambil barang-barang di rumah korban termasuk mobil.

"Mereka ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi kemudian mengambil barang-barang di sana termasuk juga mobil. Kita lakukan pemeriksaan ulang, hari ini kita panggil mereka untuk kita lakukan pemeriksaan di Polda," kata dia.

Ia mengatakan orang-orang tersebut datang ke TKP dalam waktu yang berbeda termasuk juga Danu yang datang ke lokasi tersebut. Banpol sendiri bersama Danu diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi dan mengurasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban. M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang - (Infografis Republika)

 
Berita Terpopuler