Pembunuhan Subang, Anak Korban Akhirnya Bongkar Kejanggalan yang Dilakukan Yosep Hidayah

Yoeries mengaku sang ayah merupakan orang pertama yang mengetahui pembunuhan.

Republika/ M Fauzi Ridwan
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kanan) menjelaskan lima orang pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rabu (18/10/2023).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Yoeries Raja Amalullah, anak dari korban pembunuhan, yaitu Tuti Suhartini, dan kakak dari Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang 18 Agustus 2021 lalu mencurigai ayahnya Yosep Hidayah pascaperistiwa pembunuhan terjadi. Terdapat sejumlah kejanggalan yang dilakukan Yosep Hidayah.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang yang terjadi dua tahun lalu. Mereka, yaitu suami korban Yosep Hidayah, M Ramdanu (sebelumnya disebut D), Mimin, Arighi, dan Abi.

"Menurut keterangan Yoeries dan Teh Yanti (istrinya) dan BAP, ada kecurigaan terhadap papahnya, ada yang janggal," ujar kuasa hukum Yoeries anak dari Tuti Suhartini dan Yosep Hidayah, Leni Anggraeni, belum lama ini.

Hasil keterangan dari Yoeries, ia menuturkan ayahnya merupakan yang pertama kali mengetahui kejadian pembunuhan. Kemudian, ayahnya menelepon Yanti, istrinya Yoeries, memberitahukan dugaan penculikan tersebut.

"Pak Yosep memberitahukan ada hal yang tidak singkron pertama menyebut adanya penculikan terhadap Mamah dan Amel karena menelepon pun bukan ke Yoeries, tapi Teh Yanti. Pak Yoris di rumah dan Yanti mengantarkan adiknya," kata dia.

Setelah berbicara dengan kliennya, ia menuturkan kecurigaan pelaku mengarah kepada M Ramdanu dan ayahnya Yosep. Namun, saat itu tidak boleh diungkap sebab tidak boleh menuduh sebelum proses hukum berjalan dan terungkap pelaku.

"Setelah kita tanya-tanya siapa yang dicurigai memang Danu dan Yosep tapi itu tidak boleh diungkap, tidak boleh menuduh selama proses hukum sebelum terungkap tersangka. Memang sudah ada arah ke situ," kata dia.

Kecurigaan lain terkait Yosep Hidayah...

Baca Juga

Kecurigaan lainnya yang muncul, ia mengatakan, Yoeries diminta untuk membawa mobil Yaris yang berada di tempat kejadian perkara oleh saudara ayahnya. Kliennya pun sempat ditegur oleh Kapolres Subang saat itu karena membawa mobil Yaris.

"Memang di awal Yoeries sudah disuruh membawa mobil Yaris ketika kejadian pembunuhan sementara mobil Yaris dan angkot ada di TKP. Jadi, mobil diperintahkan Pak Mul dan Pak Arif menurut keterangan Yoeries jadi disuruh ngambil mobil Yaris dibawa ke mana akhirnya dia dimarahi Kapolres," ujar dia.

Bahkan, ia menuturkan kliennya sempat disuruh masuk ke rumah untuk mengambil helm. Karena itu, kliennya mulai curiga bahkan sempat dikejar-kejar oleh Yosep untuk menandatangani penunjukkan pengacara.

"Yoeries mulai curiga dan dikejar-kejar buat ngasih tanda tangan bikin tandatangan kuasa kepada pengacara Pak Yosep. Hari itu langsung menunjuk pengacara dan Yoeries dipaksa satu kuasa. Dia menolak karena kalau tidak bersalah untuk apa pakai pengacara maka dia lari sembunyi ke masjid," kata dia.

Rekonstruksi dan motif pembunuhan...

Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat akan menggelar pra-rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Pra-rekonstruksi akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan akan melakukan pra-rekonstruksi dalam waktu dekat. Setelah itu akan dilakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan pra-rekonstruksi dan rekonstruksi," ujar dia, Kamis (19/10/2023).

Untuk motif pembunuhan sendiri, ia menuturkan penyidik masih menggali motif pelaku membunuh korban. Penyidikan akan terus diperdalam untuk mengungkap motif pembunuhan. "Untuk motif akan digali lagi. Kita perdalam dulu supaya bisa mengungkap motif," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang yang terjadi dua tahun lalu. Mereka, yaitu suami korban YH, MR (sebelumnya disebut D), M, A, dan A.

 
Berita Terpopuler