Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Ajudan Firli Bahuri: Enggak Ada Arahan Apa-Apa

Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta diperiksa di kasus dugaan pemerasan SYL.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri.
Rep: Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, pada Jumat (13/10/2023) memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kevin diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga

Kevin tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11:17 WIB dengan mengenakan kemeja bercorak ungu dan membawa tas serta map. Ia sempat menjawab pertanyaan awak media, apakah dirinya mendapat arahan dari Firli untuk hadir pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia menegaskan tidak ada arahan apapun dari ketua lembaga antirasuah tersebut.

"Enggak ada arahan apa-apa. Saya jawab aja," kata Kevin kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Sesampainya di ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kevin langsung dibawa ke Gedung Promoter oleh dua orang penyidik. Hanya saja selama perjalanan ke Gedung Promoter yang bersangkutan enggan menjawab pertanyaan awak media.

Kevin sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (11/10/2023) dengan alasan ada urusan pekerjaan. Kemudian penyidik kembali melayangkan panggilan ulang pada hari ini, Jumat (13/10/2023). 

Selain Kevin, seorang pegawai KPK juga mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Awalnya pegawai KPK yang belum diketahui identitasnya tersabut dijadwalkan dperiksa pada hari Kamis (12/10/2023) kemarin.

"Pegawai KPK yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Menurut Ade Safri, pegawai KPK itu berdalih ada urusan pekerjaan hingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. Sehingga kemudian, kata Ade, pihak penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Rencananya pegawai KPK tersebut akan dipanggil ulang untuk diperiksa pada hari Senin (16/10/2023) mendatang.

"Memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB," ungkap Ade Safri. 

Berbicara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan asistensi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

“Saat ini memang sudah diasistensi oleh Dittipidkor Bareskrim Polri dan aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan,” kata Sandi usai kegiatan penanaman bibit mangrove di Taman Wisata Alam Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebut asistensi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Hal ini, agar penanganan kasus oleh Polda Metro Jaya dapat berjalan profesional, transparan, cermat dan hati-hati.

“Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri, Polri akan menjalankan dengan teliti, dengan hati-hati, dengan profesional,” kata Sandi.

Sandi menambahkan, dalam asistensi tersebut, Dittipikor Bareskrim Polri terus berkomunikasi dengan tim penyidik Polda Metro Jaya agar pengungkapan kasus sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Menurut Sandi, penanganan kasus tersebut cukup dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim melakukan asistensi.

Polri juga membuka ruang bagi semua pihak baik itu dari pihak internal maupun eksternal Polri untuk ikut pengawasan penuntasan kasus tersebut secara transparan.

“Bahkan pada saat penanganan ini sedang berlangsung Bapak Kapolri juga mengajak semua komponen untuk bisa mengawasi bersama, baik itu dari internal maupun eksternal, agar menjaga kasus ini berjalan dengan baik, dengan terbuka dan bisa kami buka. Kalau memang benar akan kami proses, kalau tidak benar ya segera kami hentikan,” kata Sandi.

Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah. - (Tim Infografis)

 
Berita Terpopuler