Konstruksi Kasus Syahrul Yasin Limpo yang Disidik KPK

KPK menyebut Syahrul membuat kebijakan meminta setoran dari anak buah di Kementan.

Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Johanes Tanak memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). KPK resmi menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dalam kesempatan tersebut KPK juga mengumumkan tersangka yaitu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Rep: Flori Sidebang, Nawir Arsyad Akbar, Antara Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/10/2023) akhir resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya, yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).

Baca Juga

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL (Syahrul Yasin Limpo) Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Selain SYL, dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta. Johanis menjelaskan, ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Johanis.

Terkait perkara ini, KPK menilai Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari anak buahnya di lingkungan Kementan. Dia diduga menentukan nominal uang yang harus disetorkan hingga ribuan dolar Amerika Serikat.

Johanis Tanak mengatakan, SYL menugaskan dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk mengumpulkan uang di lingkup eselon I dan eselon II Kementan. Mulai dari para direktur jenderal, kepala badan hingga sekertaris di masing- masing eselon.

"Besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai dengan 10.000 dolar Amerika Serikat," kata Johanis.

Uang itu diserahkan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta secara rutin setiap bulan. Penyerahannya dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.

"Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," jelas Johanis.

Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. 

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ujar Johanis.

 

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengatakan, kliennya bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Dia menyebut, politisi Partai Nasdem itu akan mendatangi KPK pada Jumat (13/10/2023).

"Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan bagian penyidikan KPK dan mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023 siang," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10/2023).

"Klien kami, Pak Syahrul Yasin Limpo akan mendatangi KPK (untuk) memenuhi kewajiban hukumnya," sambung dia.

Adapun KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrul pada Rabu (10/10/2023). Namun, dia tidak hadir lantaran pulang kampung untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

Lewat keterangan persnya hari ini, SYahrul mengaku sudah siap menghadapi proses hukum. "Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," kata Syahrul.

Politisi Partai Nasdem ini memastikan bahwa dirinya bakal kooperatif. Rencananya dia akan mendatangi KPK pada Jumat (13/10/2023) untuk menjalani pemeriksaan.

 

"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik," ujar Syahrul.

Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengatakan bahwa status tersangka dari Syahrul Yasin Limpo merupakan bagian dari mekanisme hukum. Karenanya, Partai Nasdem memakluminya sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani oleh eks Menteri Pertanian itu.

"Sama halnya SYL memasukan permohonan pra peradilan atas statusnya itu dan kita juga menghormatinya sebagai bagian dari penggunaan hak hukum. Kami hanya meminta agar seluruh proses yang akan dilalui SYL harus dalam prinsip rule of law, dalam prinsip-prinsip hukum yang fair, adil, dan bermartabat," ujar Hermawi lewat pesan singkat, Rabu (11/10/2023).

"Beliau sudah punya tim lawyer. Kita support dari belakang," sambungnya.

Kasus senjata api

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengingatkan Polri terkait kepemilikan senjata api tersangka oleh Syahrul Yasin Limpo. Barang bukti senjata api ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul pada pekan lalu.

"Belum adanya progres yang signifikan menunjukkan belum profesionalnya aparat penegak hukum. Bahwa penegakan hukum masih banyak terpengaruh kepentingan-kepentingan di luar hukum itu sendiri," kata Bambang Rukminto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Bambang, jika sudah ada alat bukti yang cukup, seharusnya kasus kepemilikan senjata api SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Demikian juga dengan kasus kepemilikan senjata api. Bila ada bukti yang cukup harusnya juga diproses hukum, bukan menghentikannya," katanya menegaskan.

 

Bambang menegaskan bahwa kasus kepemilikan senjata api itu harus tetap dilanjutkan meskipun saat ini SYL telah melaporkan kasus lainnya kepada Polda Metro Jaya. "Bila tidak diproses secara bersama, justru akan kontraproduktif dengan upaya membangun citra Polri yang profesional, bahkan memunculkan asumsi bahwa Polri sedang ikut melakukan politik penegakan hukum," jelasnya.

 

Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah. - (Tim Infografis)

 
Berita Terpopuler