Puspom TNI Ungkap Kronologi OTT Suap Basarnas Saat Serahkan Berkas Perkara

Pemberkasan dari penyidik telah selesai pada 11 Oktober 2023.

Republika/ Haura Hafizhah
Konfrensi pers tim penyidik Puspom TNI terkait berkas perkara, barang bukti dan tersangka Letkol Afri Budi Cahyanto yang akan diserahkan kepada Kaotmilti II Jakarta di Oditurat Militer Tinggi II, Jakarta Timur pada Rabu (11/10/2023).
Rep: Haura Hafizhah Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Letkol Afri Budi Cahyanto akan segera menjalani persidangan. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas bersama atasannya yaitu mantan kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

"Tersangka Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) telah melakukan suatu tindak pidana gratifikasi suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijuntokan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP yaitu tentang turut serta," kata Ketua tim Penyidik Puspom TNI, Kolonel Laut Jemry Matialo saat konfrensi pers di Oditurat Militer Tinggi II, Jakarta Timur pada Rabu (11/10/2023).

Kemudian, ia melanjutkan pada 11 Oktober 2023 pemberkasan dari penyidik telah selesai. "Dan kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Auditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya," kata dia.

Ia menjelaskan tersangka ABC pada saat kejadian dia berdinas sebagai Koorsmin Kabasarnas. Lalu, penyidik menerima satu perintah dari komandan Puspom AU dan yang kedua adanya laporan polisi yaitu tanggal 28 Juli 2023 tentang tindak pidana korupsi.

Ia pun menceritakan kronologis pada saat Letkol ABC dilaksanakan OTT dari KPK yaitu pada tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka ABC telah menerima uang sebesar Rp 999.710.400. Uang itu diterima dari Saudari Mirlia dan Saudari Mirlia ini adalah merupakan direktur dari PT Utama Sejati Group dan penyerahan uang itu diserahkan di parkiran BRI Mabes TNI AL dari pengadaan alat deteksi reruntuhan di Basarnas.

"Tersangka ABC ditangkap oleh KPK pada saat berada di rumah makan soto sedap Boyolali, Jatisampurna, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena Letkol ABC ini merupakan suatu prajurit maka pada tanggal 28 Juli 2023 proses hukum dilimpahkan dari KPK kepada Puspom TNI, itu sesuai dengan surat dari KPK nomor R3697 lead 0200 012207 tahun 2023 tentang pelimpahan hasil perkara kepada Puspom TNI dan laporan kejadian tindak pidana korupsi," kata Jemry.

Serangkaian penyelidikan dan penggeledahan...

Baca Juga

Selanjutnya, penyidik Puspom melakukan serangkaian penyidikan yaitu yang pertama pemeriksaan tersangka ABC didapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan telah menerima, mengelola dan menyalurkan Dana komando (Dako) kepada Kabasarnas maupun staf yang ada di Basarnas itu.

"Nanti bisa dilihat dalam hasil berkas perkara yang sudah kita buat. Tersangka ABC selama proses penyidikan telah dilaksanakan penahanan di Puspom TNI AU yaitu yang terakhir dengan surat keputusan Kadiskum TNI AU nomor kep/3/IX 2023 tanggal 12 September 2023 tentang perpanjangan penahanan yang kedua atas nama Letkol ADM ABC NRP 530378 terhitung mulai tanggal 16 September sampai dengan 15 Oktober 2023," kata dia.

Perlu diketahui, kata dia, Kadiskum TNI AU ini merupakan Papera (Perwira Penyerah Perkara) daripada tersangka ABC. Selanjutnya untuk pemeriksaan saksi jadi penyidik sudah melaksanakan pemeriksaan ada 20 saksi yang sudah diperiksa yang didalamnya saksi-saksi yang diperiksa itu yang sangat berhubungan dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat di dalamnya.

Jemry menuturkan, saat itu tersangka ABC telah menerima uang Dako dari PT Sejati Group sebesar Rp 3.337.329.800. Sedangkan untuk dari PT Kingda Abadi Utama tersangka telah menerima uang Dako sebesar Rp 4.999.000.000. Jadi jika ditotalkan Dako yang diterima oleh tersangka ABC dari kedua penyelenggaraan pengadaan itu berjumlah Rp 8.327.558.508.

Selanjutnya, barang bukti yang berkait dengan tersangka ABC sejumlah 53 item yang terdiri dari dua handphone merek Oppo, satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Vios tipe Limo, satu unit notebook dan dokumen pengadaan perusahaan dan pendukung lainnya.

"Jadi, dokumen itu di dalamnya sudah berisi bukti transfer dan rekening dari bank tersangka ABC selanjutnya dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka serta adanya barang bukti," kata dia.

Sebelumnya diketahui, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Basarnas di Jakarta Pusat pada Jumat (4/8/2023). Penggeledahan itu terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

"Benar, (Puspom TNI) menggeledah Basarnas bersama KPK," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Jumat.

Polemik Kabasarnas tersangka - (Republika/berbagai sumber)

 
Berita Terpopuler