19 Tahun Buron, Duo Pembunuh Asal China Dibekuk Saat Makan di Pluit

Penangkapan keduanya berawal surat dari Kedutaan Besar Tiongkok

Republika/ RIZKYSURYARANDIKA
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim memaparkan proses penangkapan dua WNA asal Tiongkok yang buron selama 19 tahun kepada awak media pada Rabu (4/10/2023). Keduanya merupakan pelaku kasus pembunuhan.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terjerat kasus pembunuhan. Keduanya ternyata berstatus buron sejak tahun 2004.

Baca Juga

Tersangka berinisial WJ (43 
tahun) dan WC (41 tahun) itu ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9/2023).
 
Kedua WNA tersebut melarikan diri dari Tiongkok ke Indonesia dengan menggunakan paspor Tiongkok atas nama warga negara China lainnya yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka. 
 
"WJ menggunakan Paspor RRT atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan 
paspor RRT atas nama Weng Cheng," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi pada Rabu (4/10/2023).
 
Kronologi
 
Silmy menjelaskan penangkapan keduanya berawal surat dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta pada 31 Agustus 2023. Direktorat Intelijen Keimigrasian berkoordinasi secara intens dengan Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta serta Kepolisian Cina. 
 
 
 

"Mereka memang dicari oleh pemerintah RRT (Republik Rakyat Tiongok)," ujar Silmy. 
 
Silmy mengungkapkan proses pelacakan duo pembunuh itu memakan waktu sekitar 
satu bulan. Pada 29 September 2023 didapatkan informasi keberadaan WJ dan WC di sebuah restoran yang berada di daerah Pluit Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan bersama Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
 
"Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi. Tidak ada senjata tajam dan senjata api yang mereka miliki," ujar Silmy. 
 
Berdasarkan pendalaman oleh tim imigrasi, Silmy menyebut belum ditemukan indikasi kejahatan lain yang dilakukan keduanya selama berada di Indonesia. 
 
"Sedang didalami, tapi belum ada indikasi," ujar Silmy. 
 
Saat ini WJ dan WC berada di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi. Sesuai pasal 75 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, kedua buronan tersebut segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya. 
 

 
Berita Terpopuler