Ulama Tasikmalaya Tuntut Sejumlah Hal Sebelum Cabut Laporan Panji Gumilang

Setidaknya ada tiga tuntutan yang harus dipenuhi Panji Gumilang.

Dok Republika
Penyimpangan Ajaran Panji Gumilang di Al Zaytun (ilustrasi).
Rep: Bayu Adji Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Sejumlah pelapor atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah mencabut laporannya. Namun, tidak untuk para ulama di Tasikmalaya. Laporan atas kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang oleh perwakilan ulama Tasikmalaya masih belum dicabut hingga saat ini.

Baca Juga

Pembina LSM Satria Jaga Lembur (Sajalur) Nanang Nurjamil mengatakan, hingga saat ini pihaknya yang mewakili sekitar 50 ulama di Tasikmalaya masih belum mencabut laporan atas Panji Gumilang. Untuk mencabut laporan, pihaknya harus lebih dulu meminta persetujuan para ulama.

"Kami sudah meminta saran dan pendapat para ulama sebelum datang ke Jakarta untuk bertemu Panji Gumilang, tapi ada tuntutan yang harus dipenuhi Panji Gumilang," kata Nanang, mewakili organisasi yang secara formil melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (26/9/2023).

Ia menyebutkan, setidaknya ada tiga tuntutan yang harus dipenuhi Panji Gumilang. Pertama, pihaknya menuntut untuk bertemu dan menyaksikan langsung Panji menyatakan bertaubat. 

Kedua, pertaubatan itu juga harus ditulis di atas surat bermaterai. Ketiga, pihaknya meminta Al Zaytun diserahkan kepada Kemenag dan MUI.

"Semua itu harus dimediasi oleh MUI. Namun, kami datang ke Jakarta belum bisa bertemu Panji Gumilang," kata Nanang.

Karena tuntutan itu belum terpenuhi, para ulama di Tasikmalaya sepakat belum mencabut laporan atas Panji Gumilang. Para ulama di Tasikmalaya sepakat tidak akan mencabut laporan hingga tuntutannya dipenuhi. 

"Pengacara Panji Gumilang juga hati-hati, jangan bilang semua cabut laporan. Kami belum cabut laporan kok," kata dia.

Nanang menambahkan, ketika laporan dicabut, polisi pun tak bisa serta merta menghentikan proses hukum. Pasalnya, kasus penistaan agama bukan merupakan delik aduan. Artinya, tidak bisa serta merta dilakukan restorative justice ketika laporan dicabut. 

"Pencabutan laporan hanya akan menjadi pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis," kata dia. 

Nanang menambahkan, pihaknya mengapresiasi proses hukum yang dilakukan polisi terkait kasus Panji Gumilang. Pasalnya, progres perkembangan kasus itu dapat terlihat secara jelas.

Ia juga mendukung niatan Panji Gumilang untuk bertaubat. "Karena ada ribuan santri yang harus diselamatkan. Itu poin pentingnya," kata dia.

 

 

 

 

 

 
Berita Terpopuler