KBRI: Penghapusan Mandatori Hukuman Mati di Malaysia Mesti Disosialisasikan

Pemerintah Malaysia telah mengamendemen undang-undang hukuman mati.

hukuman mati (ilustrasi)
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menilai penghapusan mandatori hukuman mati di Malaysia mesti disosialisakan dan dijelaskan kepada masyarakat Indonesia sehingga masyarakat tidak salah memahaminya.

Baca Juga

"Ini tugas pemerintah dan masyarakat sipil," kata Dubes RI untuk Malaysia Hermono dalam FGD Penghapusan Mandatory Death Penalty Malaysia yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Hermono menyebutkan, Pemerintah Malaysia telah mengamendemen undang-undang hukuman mati dan hukuman seumur hidup yang kini tak lagi wajib diterapkan. Amendemen itu tidak menghapus hukuman mati, tetapi hanya menghapus sifat mandatori atau sifat wajibnya, sehingga terpidana dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk bisa memperoleh keringanan hukuman.

Namun, amendemen tersebut tidak otomatis meloloskan semua PK yang diajukan karena sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat sipil mesti menyosialisasikan amendemen ini sehingga masyarakat tidak salah paham lalu menganggap pemerintah tidak serius menangani masalah ini.

"Kami harapkan masyarakat sipil juga bisa membantu memberi edukasi, ini lho yang terjadi, bahwa tidak semuanya otomatis akan dibebaskan, bahwa prosesnya seperti ini, dan lain-lain," kata dia.

Dia mengingatkan masyarakat sipil untuk tidak menekan pemerintah ketika mereka tidak benar-benar memahami penghapusan mandatori hukuman mati tersebut. "Peran masyarakat sipil jadi sangat krusial untuk memberikan penjelasan kepada publik dan juga kepada keluarganya," pungkas Hermono.

 
Berita Terpopuler