Terungkap, Kemaluan Tersangka Pemerkosa Anak Kandung Disundut Rokok Tahanan Lain

Pemerkosa anak kandung tewas di dalam bui setelah dianiaya tahanan lain.

Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polres Metro menggelar rekonstruksi kasus tahanan AR (51 tahun) yang tewas dianiaya sesama tahanan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Depok pada Kamis (21/9/2023). Dalam satu adegan rekonstruksi, terungkap bahwa kemaluan korban sempat disundut rokok oleh tahanan lain.

Baca Juga

Kanit Krimum Polres Metro Depok, Iptu Sutaryo mengatakan, ada sekitar 18 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kali ini. Mulai dari korban masuk ke rutan hingga saat informan melaporkan adanya kejadian penganiayaan kepada petugas.

"Dari mulai dia masuk ke ruang tahanan, dijemput petugas yang ada di dalam tahanan yang salah satunya adalah para tersangka juga di dalam tahanan itu. Termasuk kepala kamar ataupun informan yang menyampaikan ke piket kalau ada suatu kejadian," jelas Iptu Sutaryo usai rekonstruksi Polrestro Depok, Kamis (21/9/2023).

Menurutnya, kejadian kemaluan korban disundut rokok terjadi pada hari sebelum AR meninggal dunia. Korban dikatakannya disundut oleh dua orang tahanan lain menggunakan rokok dan korek api.

"Tambahannya (adegan) yang dilakukan sebelum hari meninggalnya korban itu ada penyundutan rokok di alat kemaluannya. Terus ada pengembangan tadi dari pihak korbannya yang ke kamar mandi tapi setelah ke kamar mandi itu tidak ada pakaian basah namun di situ diganti dengan dia menggunakan celana kolor," katanya.

Dia menjelaskan kegiatan rekonstruksi dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok dan pengacara para tersangka. Ia mengakui ada adegan yang direvisi, namun hal itu diklaim masih sesuai dengan agenda yang telah disusun.

Sebelumnya, tahanan kasus pemerkosaan anak kandung sendiri, AR meninggal dunia di dalam bui setelah dianiaya tahanan lain. Polres Metro Depok telah menetapkan delapan tersangka pelaku penganiayaan yang berujung pada kematian korban tersebut.

 

Polisi telah menetapkan delapan tersangka, yaitu MY, PAN, FA, HN, AN,  HLG, MF dan FNA. Mereka adalah tersangka penganiayaan AR pada Ahad (9/7/2023) di dalam kamar tahanan. Usai dikeroyok, korban tidak sadarkan diri kemudian dibawa ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua Depok.

 
Berita Terpopuler