Saksi Kasus Korupsi Proyek BTS Ditangkap Penyidik Kejagung Seusai Bersaksi di Pengadilan

Walbertus Natalius Wisang diciduk seusai bersaksi di PN Jakarta Pusat, Selasa siang.

Republika/Prayogi
Suasana sidang kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kemenkominfo di PN Jakpus. (ilustrasi)
Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang diciduk tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) susai bersaksi di sidang kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Penangkapan Walbertus ini karena diduga yang bersangkutan terlibat kasus korupsi BTS 4G.

Baca Juga

"Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindakan Pidana Khusus, hari ini saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang," kata anggota tim Kejaksaan Agung di PN Jakpus pada Selasa.

Tim Kejagung lantas menggiring Walbertus keluar PN Jakpus. Tim Kejagung mempersilakan Walbertus menghubungi kuasa hukumnya terkait penangkapan ini. 

Walbertus bersaksi untuk tiga terdakwa pada hari ini yaitu eks Menkominfo Johnny Gerald Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.  Walbertus membantah menerima uang Rp350 juta dari Anang Achmad Latif sepanjang persidangan.

Walbertus menolak mentah-mentah kesaksian Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupi. Walbertus merasa belum pernah menerima uang yang dimaksud. 

"Saya pernah dikasih tahu saudara Happy nanti akan ada titipan dari Pak Anang, tapi mohon maaf Yang Mulia, saya sampai sekarang itu belum pernah terima titipan itu," ucap Walbertus. 

Diketahui dalam perkara ini, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Di gedung Kejagung, Jakarta, Kepala Pusat Penerangkan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengumumkan status tersangka Walbertus Natalius Wisang. Seusai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Walbertus langsung menjalani pemeriksaan.

"Betul, kami lagi periksa sekarang dibawa ke Gedung Bundar diperiksa sebagai tersangka," kata Ketut.

Pada Senin (11/9/2023) untuk perkara yang sama, Kejagung juga mengumumkan tiga tersangka baru. Yakni Jemmy Sutjiawan (JS), Feriandi Mirza (FM), dan Elvano Hatorangan (EH).

“EH, JS, dan MFM ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan bukti yang cukup. Dan untuk selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Jakarta, Senin.

Elvano Hatorongan, yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kemenkominfo. Menurut Kuntadi, EH adalah pihak yang ditersangkakan atas lakunya yang melakukan manipulasi dalam pengkajian proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.

Tersangka EH, kata Kuntadi menerangkan, juga adalah penyelenggara negara pada BAKTI Kemenkominfo, yang menjanjikan seratus persen penyelesaian proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo sebanyak 4.200 unit. Janji penyelesaian tersebut, setelah EH bersama-sama pihak pemegang kontrak pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI melakukan beberapa kali adendum atau perubahan syarat, maupun ketentuan dalam kelanjutan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. 

“Dan dari perpanjangan waktu yang diberikan tersebut, pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI juga tidak selesai, karena terjadi manipulasi,” kata Kuntadi.

Selanjutnya tersangka Muhammad Feriandi Mirza, perannya selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kemenkominfo. Kuntadi menerangkan, tersangka MFM, adalah pihak penyelenggara negara yang diduga melakukan prakondisi dan pengaturan prakualifikasi lelang proyek BTS.

“Tersangka MFM, adalah kepada divisi lasmile/backhaul pada BAKTI Kemenkominfo yang bersama-sama dengan pejabat lain yang sudah dijadikan terdakwa dalam kasus ini, yakni AAL (Anang Achmad Latif) untuk mengkondisikan dan merencanakan proses kualifikasi lelang proyek pembangunan dan penyediaan Paket-1 sampai dengan Paket-5 BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Kuntadi.

Terakhir adalah Jemmy Setjiawan. Kuntadi menerangkan, JS ditetapkan tersangka atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo. Dalam kasus ini, kata Kuntadi, JS dijerat tersangka atas lakonnya yang mengutip, serta memberikan uang, dan akomodasi ke banyak pihak penyelenggara berjumlah puluhan miliar rupiah (Rp) untuk memuluskan perusahaannya mendapatkan kontrak, dan subkontrak dalam proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

“Tersangka JS diduga telah menerima, dan menyerahkan uang miliaran rupiah kepada terdakwa AAL, terdakwa IH (Irwan Hermawan), terdakwa GMS (Galumbang Menak Simanjuntak), dan tersangka MYM (Muhammad Yusrizki Muliawan), untuk mendapatkan kontrak pengerjaan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Kuntadi. 

Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

Hingga kini, togal sudah ada 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo. Enam tersangka telah menjalani persidangan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Untuk tiga tersangka baru, setelah ditetapkan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 11 sampai 30 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk tersangka Elvano Hatorangan (EH) dan Jemmy Sutjiawan (JS). Sedangkan tersangka Feriandi Mirza (FM) di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 

 
Berita Terpopuler