Sidang Korupsi Proyek BTS Ungkap Penyerahan Uang dari Eks Dirut BAKTI di Jalan Sabang

Penyerahan Rp 500 juta di Jalan Sabang diungkap oleh staf TU Kemenkominfo, Yunita.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (kanan) bersama Anang Achmad Latif (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Staf Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Yunita mengungkap lokasi serah terima uang Rp 500 juta dari mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif kepada sekretaris pribadi (sespri) eks Menkominfo Johnny G Plate, Happy Endah Palupy. Uang tersebut diberikan lewat tangan Yunita di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. 

Baca Juga

Hal itu disampaikan Yunita dalam sidang proyek BTS 4G. Mulanya, Majelis hakim mempertanyakan penyerahan uang Rp500 juta dari Anang ke Happy Endah Palupy. Tapi, Happy berdalih yang menerima uang secara langsung ialah Yunita. 

"Siapa yang berhubungan langsung dengan orang yang menyerahkan uang?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/9/2023).

"Staf saya (Yunita) Yang Mulia," jawab Happy.

Majelis hakim lantas menyasar Yunita untuk didalami keterangannya. Yunita mengaku dihubungi untuk bertemu di jalan Sabang. 

"Saya diinformasikan oleh mbak Happy nanti akan ada orangnya pak Anang yang akan menghubungi. Kemudian beberapa Minggu setelah itu saya dihubungi 'Bu, bisa ketemu di Jalan Sabang?' seperti itu," ujar Yunita. 

Kemudian, Yunita diperintah Happy guna menghadiri pertemuan dengan "orangnya pak Anang". Pertemuan ini sarat dengan kerahasiaan. Sebab Yunita diminta tak turun dari mobil kalau tiba di lokasi yang disepakati. 

"Beliau langsung buka pintunya langsung taruh goodie bag," ucap Yunita. 

Yunita menyebut barang yang diserahkan berupa dus sepatu. Yunita pun penasaran dengan orang yang ditemuinya itu. Hanya saja, orang tersebut menurut pengakuan Yunita ogah memberikan namanya. 

"Saya tanya, 'Bapak dengan siapa?, 'Saya orangnya Pak Anang'," kata Yunita menirukan percakapan dengan orang itu. 

Walau demikian, Yunita masih mengingat ciri fisik pria yang muncul dalam pertemuan tersebut. Yaitu bertubuh gemuk, memakai kacamata, rambut berwarna putih. 

"Dia tidak pernah lepas masker, selalu menggunakan masker," ucap Yunita.

Semula, Yunita tak tahu isi dari dus sepatu tersebut merupakan uang. Namun belakangan Yunita mengetahuinya. 

"Nggak nanya? (Apa isi dus)," tanya Fahzal. 

"Pernah nanya," jawab Yunita. 

"Apa katanya?" cecar Fahzal. 

"Titipan dari Pak Anang," jawab Yunita.

"Saudara tahu itu isinya uang?" 

"Setelah pertemuan ketiga saya tahu sepertinya itu uang, karena pertemuan yang pertama itu pakai dus sepatu," jawab Yunita. 

 

Happy dan Yunita bersaksi untuk tiga terdakwa yaitu eks Menkominfo Johnny Gerald Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 
Berita Terpopuler