Marak Judi Slot, Ini 5 Praktik Judi yang Ada Sejak Masa Jahiliyah

Judi merupakan permainan yang diharamkan Allah SWT.

Republika
Judi Online
Rep: Ratna Ajeng Tejomukti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Judi merupakan permainan yang diharamkan Allah SWT. Hal ini jelas tercantum dalam Alquran dan hadits.

Banyak praktik judi yang dilakukan di masa jahiliyah. Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir disebutkan macam praktik perjudian di masa itu.

Ibnu Abu Hatim mengatakan menurut Sufyan atau dua orang dari mereka. Mereka telah mengatakan bahwa segala sesuatu yang memakai taruhan dinamakan judi hingga permainan anak-anak yang memakai kelereng.

Telah diriwayatkan pula dari Rasyid ibnu Sa'd serta Damrah ibnu Habib hal yang semisal. Mereka mengatakan, "Hingga dadu, kelereng, dan biji juz yang biasa dipakai permainan oleh anak-anak."

Baca Juga

Jenis Judi di Masa Jahiliyah

1. Maisir

Musa ibnu Uqbah telah meriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa maisir adalah judi. Ad-Dahhak telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa maisir adalah judi yang biasa dipakai untuk taruhan di masa Jahiliah hingga kedatangan Islam. Maka Allah melarang mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk itu.

Dahulu maisir yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliah ialah menukar daging dengan seekor kambing atau dua ekor kambing. Maisir juga dilakukan dengan mengundi anak panah yang taruhannya berupa harta dan buah-buahan.

Al-Qasim ibnu Muhammad mengatakan semua sarana yang melalaikan orang dari mengingat Allah dan sholat dinamakan maisir.

اجْتَنِبُوا هَذِهِ الكِعَاب الْمَوْسُومَةَ الَّتِي يُزْجَرُ بِهَا زَجْرًا فَإِنَّهَا مِنَ الْمَيْسِرِ

Dari Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam yang telah bersabda: Jauhilah oleh kalian dadu-dadu yang bertanda ini, yang dikocok-kocok, karena sesungguhnya ia termasuk maisir.


2. Nardsyir (karambol)

Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam pernah bersabda,

"مَنْ لَعِبَ بالنَّرْدَشير فَكَأَنَّمَا صَبَغ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ ودَمه"

Barang siapa yang bermain nardsyir (karambol), maka seakan-akan mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pernah bersabda:

"مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ".

Barang siapa yang bermain nard, maka ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya.

رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَثَلُ الَّذِي يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي، مَثَلُ الَّذِي يَتَوَضَّأُ بالقَيْح وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: Perumpamaan orang yang bermain nard, kemudian ia bangkit dan melakukan salat, sama halnya dengan orang yang berwudu dengan memakai nanah dan darah babi, lalu ia bangkit dan melakukan sholatnya.

3. Syatranj (catur)

Adapun mengenai syatranj (catur), Abdullah ibnu Umar Radhiyallahu Anhu mengatakan bahwa permainan catur adalah perbuatan yang buruk dan termasuk permainan nard.

Dalam keterangan yang lalu telah disebutkan dari Ali Radhiyallahu Anhu bahwa permainan catur termasuk maisir. Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad telah menaskan keharamannya, tetapi Imam Syafii menghukuminya makruh.

4. Ansab

Mengenai ansab, maka Ibnu Abbas, Mujahid, Ata, Sa'id ibnu Jubair, dan Al-Hasan serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa ansab merupakan tugu-tugu terbuat dari batu yang dijadikan sebagai tempat mereka melakukan kurban di dekatnya (untuk tugu-tugu tersebut).

5. Azlam

Adapun azlam menurut mereka ialah anak-anak panah (yang tidak diberi bulu keseimbangan dan tidak diberi ujung), alat ini biasa mereka pakai untuk mengundi nasib. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.

 
Berita Terpopuler