Kemenag Ingatkan Umroh Mandiri tidak Ada Jaminan

Kemenag tetap merekomendasikan masyarakat umroh melalui travel berizin.

Republika/Fuji E Permana
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin di sela-sela acara pembukaan Evaluasi Peneyelenggaran Ibadah Haji 1444 Hijriyah/ 2023 di Bandung, Rabu (6/9/2023).
Rep: Fuji E Permana Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, mengingatkan masyarakat bahwa umroh mandiri tidak memiliki jaminan kematian, kesehatan, dan hukum. Sehubungan dengan itu, Kemenag tetap merekomendasikan masyarakat umroh melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berizin.

Arifin menyampaikan, saat ini penyelenggaraan umroh masih mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019, pada Pasal 122 dinyatakan bahwa seseorang atau kelompok orang yang menyelenggarakan umroh, tapi tidak berizin maka diancam denda maksimal Rp 6 miliar atau penjara 6 tahun. Artinya, umroh harus melalui PPIU atau travel umroh yang berizin.

"Umroh bukan sekadar memaksa ke sana (Makkah dan Madinah), aturan (UU) ini juga dalam rangka perlindungan terhadap warga negara," kata Arifin saat diwawancarai Republika, Kamis (7/9/2023) malam.

Arifin mengatakan, di dalam negeri saja kalau ada orang piknik antarpulau jika tidak ada yang menjamin bisa bahaya, apalagi di luar negeri yang berbeda bahasanya. Saat umroh mandiri, tentu tidak ada jaminan, maka ketika meninggal atau sakit siapa yang akan mengurus. Jika jamaah umroh mandiri berurusan dengan hukum, siapa yang akan mengurusnya.

"Kemarin kami dengar informasi ada orang empat bulan dipenjara gara-gara namanya mirip dengan buronan, jadi jangan sampai kita menjadi orang-orang nekat yang tidak ada jaminan, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan dan jaminan hukum," ujar Arifin.

Ia menyampaikan, saat musim haji menemukan banyak orang berwajah Indonesia, tapi Arab Saudi tidak mau mengurusnya kalau tidak ada bukti surat-suratnya. Kalau orang tersebut punya visa haji, maka otomatis mendapat perlindungan, jika sakit ditampung di rumah sakit di Arab Saudi.

Kalau orang berhaji tidak menggunakan visa haji, Arab Saudi tidak akan mau menanggung bebannya. Umroh juga demikian, visa umroh juga sudah ada jaminan di dalamnya.

Arifin mengingatkan...

Baca Juga

Arifin mengingatkan sholat diawali dengan menjauhkan dari nazis dan hadas. Kalau orang sholat wudhunya tidak sah maka sholatnya tidak sah. Orang sholat terkena hadas juga tidak sah.

"Maka karena umroh ini bukan piknik, maka ayo kita ikuti peraturan yang tertib, sarat dan rukunnya ikuti dengan tertib, jangan ada pelanggaran karena menyangkut keabsahan ibadah," jelas Arifin.

Ia mengatakan, kalau umroh dianggap piknik atau wisata, silahkan tapi itu hanya piknik, tidak tahu pahalanya bagaimana. Karena kalau piknik, orang hanya berhasil sampai ke Tanah Suci.

"Maka kami mengajak semua pihak ayo diberikan edukasi kepada masyarakat, ini ibadah bukan piknik, ibadah ada syarat rukunnya, tidak boleh ada hadas atau najis," ujarnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus sekali lagi mengingatkan, kalau umroh dengan PPIU yang berizin, ada pembimbing ibadah umrohnya dan jaminan. Kalau umroh mandiri khawatir terkecoh, nanti di Arab Saudi tidak ada jaminan keselamatan, kesehatan dan perlindungan hukum.

"Umroh mandiri kadang pakai visa turis atau visa ziarah, padahal mayoritas rakyat kita tidak paham bahasa Arab, ini bahaya," jelas Arifin.

Semenjak ada umroh mandiri apakah ada pengurangan jamaah umroh PPIU, mengenai hal tersebut, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menyampaikan belum memperoleh data resmi terkait hal itu. Tapi umroh melalui PPIU masih ramai.

Menyelenggarakan umroh harus berizin...

"Data jumlah umroh mandiri juga kami belum dapat data, ramai ada (umroh mandiri), iklan ada yang menawarkan," ujarnya.

Arifin menegaskan, sudah membuat surat per tanggal 31 Juli 2023 yang ditujukan kepada seluruh Kanwil Kemenag se-Indonesia di 34 provinsi agar melakukan tindakan kepada travel atau seseorang yang menawarkan umroh tapi tidak berizin. Sebab menyelenggarakan umroh harus berizin dan sesuai aturan.

"Kalau berizin dalam pembinaan Kemenag, kalau tidak berizin diserahkan kepada kepolisian, kami mengajak sekali lagi, bicara umroh ayo taati aturan karena ini ibadah," kata Arifin.

Mengenai apakah ada mitigasi yang disiapkan untuk merespons umroh mandiri, Arifin mengatakan, tanggal 31 Juli 2023 telah mengeluarkan surat menginstruksikan kepada seluruh Kanwil Kemenag agar segera bergerak mendata orang-orang atau travel yang mengajak umroh.

Kalau itu PPIU maka lakukan pembinaan agar langkahnya sesuai aturan. Kalau tidak sesuai aturan tentu harus diberikan sanksi, dipanggil dan dimintai keterangan. Kalau tidak berizin segera kumpulkan data, laporkan ke kepolisian.

Apakah Kemenag bertanggung jawab terhadap orang yang umroh mandiri, Arifin menjawab bahwa orang melakukan perjalanan ke luar negeri dimanapun yang penting punya visa kunjungan, maka punya hak melakukan perjalanan. Tapi kalau ada orang melakukan kunjungan ke luar negeri seperti itu, maka tidak dalam tanggung jawab Kemenag.

"Seperti orang rekreasi di dalam negeri saja, apakah orang yang dalam perjalanan ada jaminan dari kementerian tertentu, kan tidak ada, tapi kalau resmi rombongan dari mana itu ada jaminan, maka sekali lagi kami imbau masyarakat ayo kalau umroh ikuti PPIU, di situ ada jaminan layanan," kata Arifin.

 
Berita Terpopuler