KPK Jadwalkan Pemeriksaan Cak Imin, Bacawapres Itu Diminta Koorperatif

KPK pun telah mengirimkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak beberapa hari lalu.

Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (5/9/2023). Dia diminta kooperatif memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga

"Kami berharap siapapun yang dipanggil oleh KPK itu hadir sesuai surat panggilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Ali mengatakan, KPK pun telah mengirimkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak beberapa hari lalu. Keterangan bakal calon wakil presiden 2024 ini dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi di Kemenaker. "Semua saksi yang dipanggil besok hari Selasa itu pasti kami pastikan sudah diberikan surat panggilan sebelumnya," ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK berpeluang memanggil Cak Imin yang belum lama ini dtetapkan sebagai bakal calon wakil presiden terkait kasus korupsi di Kemenaker. Sebab, dia diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada 2012.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengungkapkan, kasus rasuah itu diduga terjadi tahun 2012. Diketahui, Cak Imin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu dia emban saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Asep memastikan akan memanggil semua yang terlibat dalam kasus korupsi di Kemenaker... >>>

KPK Pastikan akan Memanggil Semua yang Terlibat

Asep memastikan, KPK bakal meminta keterangan dari semua pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini. Termasuk para pejabat di Kemnaker yang berdinas pada era 2012.

“Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” ungkap Asep.

“Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” tambah dia menjelaskan.

KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta.   Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal ini akan disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.

 

 
Berita Terpopuler