Swedia Hormati Upaya Denmark Ajukan RUU untuk Cegah Pembakaran Alquran

Pembakaran Alquran telah terjadi berulang kali terjadi di Denmark dan Swedia.

EPA-EFE/RAMON VAN FLYMEN
Pemimpin gerakan anti-Islam Pegida cabang Belanda, Edwin Wagensveld merobek salinan Alquran sebagai bagian dari demonstrasi gerakan Pegida di depan kedutaan Turki, di Den Haag, Belanda, Jumat (18/8/2023). Swedia dan Denmark sama-sama mendapat tekanan dalam beberapa pekan terakhir, menyusul pembakaran kitab suci umat Islam, yang memicu ketegangan diplomatik dengan beberapa negara mayoritas Muslim.
Rep: Kamran Dikarma Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Perdana Menteri Swedia, Ulf Kristersson, mengatakan dia menghormati keputusan Denmark mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengkriminalisasi aksi penistaan kitab suci keagamaan, termasuk Alquran. Aksi pembakaran Alquran diketahui berkali-kali terjadi di kedua negara tersebut.

"Saya sangat menghormati apa yang dilakukan Denmark," kata Kristersson dalam sebuah konferensi pers, dikutip Anadolu Agency, Sabtu (26/8/2023).

Kristersson mengungkapkan, Swedia dan Denmark memiliki undang-undang (UU) yang berbeda. Dia menyebut negaranya harus mengamendemen konstitusi jika ingin mengikuti langkah Kopenhagen.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Swedia sempat merespons pertanyaan Anadolu Agency tentang apakah negara tersebut akan mencontoh upaya yang ditempuh Denmark untuk mencegah berulangnya aksi pembakaran Alquran. Mereka mengatakan bahwa Swedia memiliki "sistem perizinan" yang tidak dimiliki Denmark.

"Artinya, kami mempunyai kemungkinan memperluas proses pemeriksaan permohonan izin (aksi penistaan kitab suci), sehingga keamanan Swedia dapat dipertimbangkan," ujar Kemenlu Swedia.

Kemenlu Swedia menekankan, mereka menentang aksi penistaan Alquran atau kitab suci lainnya. Menurutnya, tindakan tersebut kurang ajar dan merupakan sebuah provokasi.

Baca Juga

"Pemerintah Swedia dengan tegas menolak tindakan ini, yang tidak mencerminkan pendapat pemerintah dan juga pendapat mayoritas rakyat Swedia," ucapnya.

Kemenlu Swedia mengungkapkan, saat ini UU Ketertiban Umum sedang dalam proses peninjauan. Tujuannya adalah memastikan bahwa keamanan negara dapat dipertimbangkan ketika memeriksa permohonan izin untuk pertemuan publik.

Pada Jumat (25/8/2023), Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard mengatakan, Pemerintah Denmark akan mengajukan RUU yang bertujuan melarang aksi penistaan dan pembakaran Alquran di negara tersebut. Aksi pembakaran Alquran yang berulang kali terjadi di Denmark telah memicu kecaman dari negara-negara Muslim.

Hummelgaard menjelaskan, dalam RUU terkait diatur mengenai larangan perlakuan tak pantas terhadap objek-objek keagamaan yang penting bagi komunitas beragama. Artinya, selain Alquran, lewat RUU tersebut, Swedia bakal melarang aksi penistaan terhadap kitab-kitab suci keagamaan lainnya, termasuk Alkitab dan Taurat.

Hummelgaard mengatakan, RUU tersebut ditujukan terutama pada aksi penistaan dan pembakaran kitab suci di tempat-tempat umum. Dalam RUU , diatur bahwa pelaku pelanggaran bakal diganjar denda dan dua tahun penjara.

Jika disahkan, RUU akan dimasukkan dalam bab 12 kitab undang-undang hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional. Menurut Hummelgaard, keamanan nasional merupakan motivasi utama diajukannya RUU tersebut.

"Kami tidak bisa terus berpangku tangan sementara beberapa orang melakukan apa saja untuk memicu reaksi kekerasan," kata Hummelgaard, dikutip laman Al Arabiya.

Terkait pembakaran Alquran yang berulang kali terjadi di negaranya, Hummelgaard mengatakan aksi itu pada dasarnya menghina dan tidak simpatik. Dia menilai, berulangnya aksi pembakaran dan penistaan Alquran merugikan Denmark dan kepentingannya.

Negara-negara Muslim telah mengutuk berulangnya aksi penistaan dan pembakaran Alquran di Swedia serta Denmark. Meski Denmark dan Swedia kompak menyatakan menentang serta mengecam aksi semacam itu, mereka tak dapat menindak atau menghentikan tindakan para pelaku. Hal itu karena aksi penistaan Alquran masih dikategorikan sebagai bentuk kebebasan berpendapat.

 
Berita Terpopuler