Pemerintah akan Terapkan Denda untuk Kendaraan yang tak Lolos Uji Emisi  

Uji emisi merupakan langkah tegas pemerintah untuk bisa menekan polusi udara Jakarta.

Antara/Ari Bowo Sucipto
Pemerintah akan segera menerapkan denda emisi kepada seluruh kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Rep: Intan Pratiwi Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemerintah akan segera menerapkan denda emisi kepada seluruh kendaraan yang tak lolos uji emisi. Kata Siti, ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk bisa menekan polusi udara di Jakarta.

Baca Juga

Siti menjelaskan pada pekan depan, bekerja sama dengan Polri, Polda dan Pemda, Kementerian KLHK akan melakukan uji emisi secara masal. Uji emisi tersebut akan menyasar kepada seluruh kendaraan. Yang lolos uji emisi akan ditempel stiker.

"Yang tidak lolos emisi maka mereka harus bayar denda. Namanya denda pencemaran. Dendanya berapa, ini sedang kami proses regulasi dan perhitungannya," ujar Siti di Kantor Kemenko Marves, Jumat (18/8/2023).

Ia menambahkan bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pemerintah juga akan menetapkan denda emisi ini ke dalam undang undang dan perda. Pajak daerah kedepan akan memuat unsur denda emisi ini. 

Setiap kendaraan harus bisa mematuhi lolos uji emisi. Jika tidak, maka pemerintah tak segan melarang kendaraan tersebut beroperasi.

"Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," tutup Siti.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk bisa mengatasi polusi udara Jakarta, pemerintah akan fokus melakukan penekanan emisi di sektor transportasi, industri dan pembangkit listrik.

Luhut memaparkan rangkaian....

 

Luhut memaparkan rangkaian tindakan yang akan dilaksanakan untuk menghadapi dampak serius dari polusi udara terhadap kesehatan masyarakat, kualitas hidup, dan keuangan negara. Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah ini, dan pentingnya solusi lintas sektor untuk menurunkan emisi di Jabodetabek. Oleh karena itu, diperlukan tindakan dari hulu hingga hilir guna mencapai solusi yang holistik.

"Dari yang kami pelajari, untuk meningkatkan kualitas udara, pengendalian emisi harus berfokus pada tiga sektor yaitu transportasi, industri dan pembangkitan listrik, serta lingkungan hidup. Kami akan bergerak dari sektor hulu hingga hilir. Pengawasan kualitas udara yang komprehensif dan partisipasi aktif masyarakat juga dibutuhkan sebagai bagian dari upaya bersama,” kata Luhut.

Untuk mengurangi polusi dari sektor industri dan pembangkit listrik, pemerintah akan mewajibkan industri menggunakan scrubber untuk industri berat dan PLTU batubara, serta meningkatkan standar emisi PLTU. Selanjutnya, penggunaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara juga perlu dikurangi dengan pensiun dini atau pengurangan faktor kapasitas PLTU. 

"Percepatan transisi energi dengan mendorong bauran energi baru terbarukan juga dibutuhkan, termasuk insentif seperti kredit karbon dan pajak karbon," ujar Luhut.

 

 

 
Berita Terpopuler