Ganjarian Laporkan Deklarasi Koalisi Prabowo di Museum ke Bawaslu

Ganjarian membantah laporan mereka ke Bawaslu perintah PDIP.

Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (dari kiri) berjabat tangan saat deklarasi dukungan Pilpres 2024 di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta, Ahad (13/8/2023). Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkoalisi bersama Partai Gerindra sekaligus mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu 2024
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok bernama Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) melaporkan kegiatan deklarasi koalisi pengusung capres Prabowo Subianto yang berlangsung di Museum Naskah Proklamasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menduga kegiatan tersebut melanggar ketentuan penggunaan museum dan ketentuan kampanye Pemilu 2024.

Dalam pelaporan ini, MPMI memberikan kuasa kepada Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing. Tobing beserta sejumlah anggota Ganjarian Spartan membuat laporan dengan menyambangi Kantor Bawaslu di Jakarta, Rabu (16/8/2023) siang.

"Yang dilaporkan adalah empat ketua umum partai politik yang ikut acara deklarasi tersebut sekaligus peristiwa penggunaan museum untuk deklarasi," kata Tobing kepada wartawan sebelum menyerahkan laporannya ke petugas Bawaslu RI, Rabu.

Acara deklarasi Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) di Museum Naskah Proklamasi pada Ahad (13/8/2023) itu diikuti oleh empat ketua umum partai. Mereka yakni, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Tobing menjelaskan, laporan dibuat karena kegiatan deklarasi itu melanggar Pasal 39 dan 55 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Pasal tersebut, menurut dia, melarang penggunaan museum untuk kegiatan politik.

Dia menambahkan, empat ketua umum partai itu juga melanggar Pasal 280 dalam UU Pemilu terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. "Di acara itu ada tiga orang menteri yang jelas-jelas harusnya mengetahui larangan-larangan peraturan pemerintah dan UU Pemilu, tapi ternyata mereka mengabaikan itu," kata Tobing.

Tobing menyebut, pihaknya tidak mengharapkan sanksi tertentu bagi empat ketua umum partai itu. Dia mengeklaim, MPMI dan Ganjarian hanya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat dan partai politik lainnya agar tidak lagi sembarangan melakukan aktivitas politik.

Tobing selaku ketua kelompok relawan capres PDIP Ganjar Pranowo itu membantah anggapan bahwa laporan dibuat karena Prabowo merupakan rival utama Ganjar dalam Pilpres 2024. Dia juga menampik anggapan soal laporan ini dibuat atas perintah DPP PDIP.

"Kita murni bukan partai politik, kita tidak terafiliasi dengan partai politik. Ini kami kalau dilihat Ganjarian-nya, kami murni pendukung Pak Ganjar," kata Tobing yang datang mengenakan baju warna merah dengan logo Ganjarian Spartan.

Hingga berita ini ditulis, Tobing masih membuat laporan di ruangan Sentra Gakkumdu Bawaslu RI. Belum diketahui apakah laporannya diterima atau ditolak.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler