Ini Keinginan Daerah Jika Sistem Zonasi pada PPDB Dihapus

Pemkab Semarang sebut sistem zonasi di level SMP dan SMA tidak alami masalah

Antara/R. Rekotomo
Siswa dibantu orang tuanya mengisi formulir daftar ulang pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Daerah menunggu kebijakan Pemerintah yang masih mempertimbangkan kemungkinan menghapus sistem zonasi
Rep: S Bowo Pribadi Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Daerah menunggu kebijakan Pemerintah yang masih mempertimbangkan kemungkinan menghapus atau mengganti sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) setelah dinilai masih memiliki banyak kekurangan.

Kendati begitu, bagi Kabupaten/kota, sistem zonasi dalam PPDB – sebenarnya—relatif tidak banyak menghadapi persoalan dan sistem zonasi masih menjadi salah satu ikhtiar untuk menciptakan pemerataan pendidikan.

“Bagi Kabupaten/ kota yang kesenangannya meliputi sekolah jenjang SD dan SMP sebenarnya tidak banyak persoalan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disidikbudpora) Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (14/8).

Menurut Sukaton, daerah yang memiliki kewenangan PPDB sistem zonasi di sekolah jenjang SMP sebenarnya tidak banyak meghadapi berbagai persoalan dalam pelaksanaannya, apalagi sampai ada penolakan.

Sebab sejak kebijakan sistem zonasi ini diterapkan, dalam pelaksanaan PPDB jenjang SMP di Kabupaten Semarang --sejauh ini-- juga dapat berjalan lancar dan tidak ada hambatan apalagi menyisakan persoalan.   

Karena dalam rangka menjawab kebutuhaan layanan pendidikan di daerah masih cukup efektif. Terlebih daerah juga terus berbenah dan mengupayakan agar kualitas pendidikan di SMP Negeri tidak bebeda jauh apalagi timpang.

Bahkan tidak hanya sistem zonasi saja, adanya jalur-jalur penerimaan peserta didik baru yang sudah ditentukan dalam PPDB, seperti jalur prestasi, afirmasi itu juga sangat membantu di daerah.

Daerah hanya bisa jalankan keinginan pemerintah ...

 

Maka, lanjut Sukaton, kalau kemudian Pemerintah ingin menghapus atau mengganti dengan kebijakan lain, sebagai pelaksana daerah hanya bisa menjalankan apa yang diinginkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Namun yang sangat diharapkan dari kebijakan maupun ketentuan yang baru –tentunya—adalah sebuah kebijakan yang berkeadilan dan tidak ada calon peserta didik yang dirugikan. Karena layanan pendidikan ini merupakan hak masyarakat.

 

Terlebih jika mencermati berbagai persoalan yang muncul di balik pelakasanaan PPDB sistem zonasi ini cenderung sekolah jenjang SMA/ SMK. “Dan itu memang menjadi wilayah kewenangan dari pemerintah provinsi,” jelasnya.

 
Berita Terpopuler