Pengguna iPhone Tipe Ini Bisa Terima Rp 1 Juta dari Apple, Ini Alasannya

Apple dituding telah melakukan penipuan konsumen terbesar dalam sejarah.

Dok: Google
Apple dituduh secara diam-diam memperlambat kinerja tipe iPhone lama di antaranya iPhone 7 untuk mengatasi masalah pada baterai dan prosesor./Ilustrasi
Rep: Gumanti Awaliyah Red: Natalia Endah Hapsari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Apple setuju untuk membayar denda sebesar 310 juta dolar AS atau sekitar Rp 4,7 miliar untuk menyelesaikan gugatan class action pada tahun 2020. Gugatan tersebut menuduh bahwa raksasa teknologi yang berbasis di California, Amerika Serikat, itu telah melakukan penipuan konsumen terbesar dalam sejarah.

Baca Juga

Menurut gugatan tersebut, Apple dituduh secara diam-diam memperlambat kinerja tipe iPhone tertentu untuk mengatasi masalah pada baterai dan prosesor. Dan kini, sesuai laporan dari Silicon Valley, seorang hakim telah membuka jalan untuk pembayaran ganti rugi kepada konsumen. Pemilik beberapa tipe iPhone lawas yang menggugat Apple diperkirakan akan menerima masing-masing 65 dolar AS atau sekitar Rp 1 juta.

Berdasarkan perjanjian, Apple harus menyetorkan nama dan kontak semua orang yang memiliki iPhone tipe tertentu yang memenuhi syarat kepada pihak yang berwenang melakukan klaim. Sementara itu, batas waktu klaim adalah 6 Oktober 2020.

Namun demikian, penyelesaian kasus ini harus tertunda. Pasalnya,  baru-baru ini, dua pemilik iPhone yang keberatan dengan penyelesaian tersebut kalah dalam banding di pengadilan AS. Para pengguna ini mengajukan banding.

Pengacara yang mewakili pelanggan iPhone dalam kasus ini, Tyson Redenbarger, mengatakan bahwa sekitar 3 juta klaim telah diterima. Adapun besaran ganti rugi yang akan diberikan sekitar 65 dolar AS per pengguna.

"Apple telah menyangkal tuntutan tersebut dan telah setuju untuk membayar 310 juta dolar AS, dari 500 juta dolar AS. Jumlah pasti kompensasi tergantung pada jumlah persetujuan klaim. Beberapa di antaranya masih dalam proses penilaian,” kata Redenbarger seperti dilansir Gadgetsnow, Senin (14/8/2023).

Ponsel yang memenuhi syarat termasuk iPhone 6, 6 Plus, 6s, 6s Plus, dan SE yang menjalankan sistem operasi iOS 10.2.1 atau yang lebih baru sebelum 21 Desember 2017. Daftar ini juga mencakup model iPhone 7 dan 7 Plus yang menjalankan iOS 11.2 atau yang lebih baru sebelum tanggal tersebut.

Sesuai dengan gugatan tersebut, beberapa pengguna mengeluh bahwa ponsel mereka mati meskipun baterai menunjukkan pengisian daya lebih dari 30 persen. Apple mencoba untuk memperbaiki masalah tersebut dengan pembaruan perangkat lunak. Namun, gugatan tersebut mengklaim bahwa pembaruan tersebut hanya memperlambat kinerja perangkat.

 

 

 
Berita Terpopuler