Di Aceh, Bacaleg Beragama Islam Wajib Ikuti Tes Baca Alquran

Uji mampu baca Alquran berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Seorang pria membaca Alquran (ilustrasi). Di Aceh, ada aturan bagi bacaleg beragama Islam wajib mengikuti uji mampu membaca Alquran.
Rep: Antara Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menjadwalkan uji mampu baca Alquran bagi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA pengganti pada 12 dan 13 Agustus 2023. Uji mampu baca Alquran ini merupakan syarat wajib yang harus diikuti setiap bacaleg.

Baca Juga

"Uji mampu baca Alquran ini hanya untuk bacaleg beragama Islam," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful di Banda Aceh, Jumat (11/8/2023).

Uji mampu baca Alquran berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik peserta pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh. Qanun tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh membuka pendaftaran bagi bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024 menggantikan bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Pendaftaran tersebut berlangsung hingga 11 Agustus 2023.

Terkait pendaftaran bacaleg pengganti tersebut, kata Saiful, KIP Provinsi Aceh sudah menyampaikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024. Termasuk menyampaikan jadwal uji mampu baca Alquran.

"Menyangkut berapa jumlah bacaleg pengganti yang didaftarkan, kami belum menghitungnya. Sebab, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi sistem pencalonan atau silon," kata Saiful.

Ketua KIP Provinsi Aceh itu mengatakan penguji dalam uji mampu baca Alquran tersebut merupakan tim independen dari beberapa lembaga terkait. Apabila bacaleg tidak mampu, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Bagi bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat akan ditetapkan dalam daftar calon sementara atau DCS. Penetapan DCS dijadwalkan pada 18 Agustus 2023," kata Saiful.

 

 
Berita Terpopuler