Pemprov DKI Naikkan Biaya Parkir Bagi Kendaraan tak Lulus Uji Emisi

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan biaya parkir tertinggi.

Republika/Putra M. Akbar
Warga memarkirkan kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan mendapat disinsentif biaya parkir.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk merawat kendaraan miliknya secara berkala.

Baca Juga

"Kami memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi melalui 11 lokasi parkir yang dikelola Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023).

Syafrin menjelaskan soal disinsentif tersebut sudah diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Syafrin menyebut kebijakan itu diberlakukan di 11 lokasi parkir dengan tiga kategori yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, kategori parkir pelataran, misalnya di lokasi IRTI Monas, normalnya sebesar Rp 4.000 per jam. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi maka diterapkan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam.

Kategori kedua, lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran. Contohnya tempat parkir di Menteng dan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Di gedung parkir tersebut, untuk tarif parkir normalnya adalah Rp 4.000, maka tarif tertinggi diterapkan Rp 10 ribu per jam bagi yang tidak lulus uji emisi," ujar Syafrin.

 

Ketiga, yakni kategori parkir di park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum. Bagian parkir normalnya berbayar Rp 5.000 per hari, tetapi jika kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi maka dikenakan tarif progresif menjadi Rp 5.000 per jam.

"Dengan begitu, emisi yang dihasilkan tidak melampaui ambang batas yang ditentukan," ujar Syafrin.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan pelatihan petugas uji emisi dari kabupaten/ kota Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten untuk memperbaiki kualitas udara.

menurut Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto kegiatan pelatihan dalam rangka persiapan penyelenggaraan uji emisi serentak pada Agustus hingga November 2023 di wilayahnya masing-masing.

 

"Pelatihan ini merupakan momentum sinergi pemangku kebijakan untuk menanggulangi polusi udara, utamanya di Jabodetabek dan kabupaten/ kota lainnya di Jawa Barat dan Banten," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

 
Berita Terpopuler