Hakim Sindir Saksi di Sidang BTS 4G:: Ngabisin Duit Negara Saja Kalian! 

Perdirut dinilai hanya akal-akalan guna memenangkan pihak tertentu di proyek BTS 4G.

Republika/Putra M. Akbar
Sidang korupsi BTS.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim geram dengan keterangan yang disampaikan para saksi sidang kasus BTS 4G. Majelis hakim mengendus ada yang tidak beres berdasarkan proses penggalian keterangan. 

Baca Juga

Hal itu disampaikan hakim ketua Fahzal Hendri saat mencecar saksi sekaligus konsultan proyek BTS Jamal Rizki. Jamal bersaksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto. 

"Pada enggak terbuka semua kerja kalian itu, di-awurin setinggi langit, nah itu nggak ada kompetitif," kata Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/8/2023). 

Kekesalan Fahzal diawali pertanyaan soal perbedaan Peraturan Direktur Utama BAKTI (Perdirut) dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Fahzal heran karena Perdirut seolah lebih kuat dari Perpres.  "Memang saat awal kami nyusun rancangan kami susun secara general. Jadi saat itu isunya BAKTI sudah mempunyai Perdirut 42 tahun 2017 tapi ruang lingkupnya tidak termasuk rupiah murni atau APBN," kata Jamal. 

Namun Perdirut yang bersifat general itu tiba-tiba diakui Jamal berubah di tengah jalan. Jamal diarahkan supaya Perdirut tersebut khusus terkait proyek BTS 4G usai rapat dengan para petinggi BAKTI. 

"Arahan siapa?" tanya Fahzal. 

"Ibu Indah dan pak Maju, agar pengadaan-pengadaan yang sekarang berjalan di BAKTI tidak berdampak," jawab Jamal. 

"Berdampak apa?" tanya Fahzal lagi. 

"...Pertimbangan saat itu ini disiapkan untuk khusus BTS," jawab Jamal. 

"Apa kekhususannya?" cecar Fahzal. 

"Ada bulan September kita sudah bahas khususnya saat itu yang kami terima infonya karena saat itu strukturnya belum jelas. Yang kami terima itu pelelangan barang dulu. Jadi tidak termasuk konstruksi operasi karena waktu itu risiko konstruksi operasi," jawab Jamal. 

 

 

Jamal juga menyebut terdakwa Anang Latif memerintahkan persyaratan khusus lelang proyek dimasukkan dalam Perdirut. Hal itu diputuskan setelah Jamal menyimak presentasi dari konsultan lelang. 

"Di sana untuk mendengarkan apa-apa saja persyaratan prakualifikasi tahapan lelang yang akan diadopsi saat itu akhirnya sebelum rapat ditutup diperintahkan oleh Anang Achmad Latif untuk seluruh tahapan tersebut dimasukkan ke tahapan Perdirut, termasuk persyaratan khusus yang tadi," ujar Jamal. 

"Teknik (lelang)? Gitu kan ada di Perpres no 16 atau 18?" tanya Fahzal. 

"Enggak ada," jawab Jamal. 

"Boleh Dirut itu membuat peraturan sendiri?" sindir Fahzal. 

"Boleh," jawab Jamal. 

"Asalkan? Apa?" tanya Fahzal lagi. 

"Asalkan tidak bertentangan," jawab Jamal. 

Jawaban tersebut sontak menuai reaksi keras Majelis hakim. Majelis hakim menganggap Perdirut khusus itu hanya akal-akalan saja guna memenangkan pihak tertentu dalam proyek BTS 4G.

"Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi? Tadinya kan diadopsi oleh Perpres, loh kenapa bikin yang lain lagi. Mentang-mentang khusus, kita kangkangin Perpes. Itu namanya menciutkan peserta, harus kompetitif loh pak, jadi perusahaan-perusahaan yang diarahkan dari awal lah yang dapat. Masuk lah dia lulus di prakualifikasi. Lelang pun itu juga, mau apa kalian? Mau apa lagi, percuma kalian konsultan, abisin uang negara aja kalian itu," tegas Fahzal. 

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023. 

 

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 
Berita Terpopuler