Panji Gumilang Jadi Tersangka, Warga Indramayu Gelar Tumpengan

Massa Forum Indramayu Menggugat berterima kasih kepada Bareskrim Polri.

Republika/Prayogi
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Syekh Panji Gumilang dikawal pendukungnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Penetapan status tersangka pimpinan Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, disambut massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM). Mereka punmenggelar tumpengan di tengah aksi unjuk rasa di pertigaan Jalan Babakan Dampyang, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Sabtu (5/8/2023).

Massa FIM membawa nasi tumpeng yang diberikan secara simbolis kepada petugas kepolisian yang berjaga di lokasi unjuk rasa. Pemberian tumpeng tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada Polri, yang telah menangkap dan menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

"Tumpengan ini hanya sebagai simbolis ucapan terima kasih kami," kata koordinator aksi FIM, Achmad Sayid Muchlisin saat ditemui Republika.co.id di lokasi, Sabtu. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa FIM menuntut Bareskrim Polri agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan di Mahad Al-Zaytun.

Baca Juga

Koordinator Umum (Kordum) FIM, Carkaya mengatakan, pihaknya akan terus mendorong Mabes Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuannya terkait Ponpes Al-Zaytun. "FIM dari awal memang sudah mendorong sejumlah isu, salah satunya terkait tanah, galangan kapal dan sebagainya," ucap Carkaya.

 
Berita Terpopuler