Pembudi Daya Lobster: Larangan Ekspor Benur Bikin Nelayan Melarat

Asosiasi akan menyuarakan aspirasi ke DPR agar ekspor benur dibolehkan kembali.

Antara/Syifa Yulinnas
Pekerja menyortir lobster sebelum dimasukkan ke dalam keramba apung, Senin (31/1/2022).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Asosiasi Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) menyebut, akibat larangan perdagangan benur kehidupan nelayan kian terpuruk dan menderita hingga lilitan kemiskinan.

Baca Juga

"Bahkan, salah satu nelayan di Pelabuhanratu, Jawa Barat saat melaut menangkap benur dan setelah tiba di darat ditangkap polisi sehingga korban mengalami stres dan akhirnya meninggal dunia," kata Wakil Asosiasi PBLN Saifullah Asnan di hadapan 300 nelayan Binuangeun Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (5/8/2023).

Kejadian itu, kata dia, tentu nelayan semakin ketakutan jika memperdagangkan benur. "Kami minta Presiden Joko Widodo membolehkan perdagangan benur sehingga kehidupan nelayan lebih sejahtera," ujar Saifullah.

Saifullah mengatakan sampai dengan Mei 2023 ini, PBLN mencatat ada 358 kasus terkait benur yang sudah diputus, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga ke Mahkamah Agung. Dari 358 kasus yang sudah resmi diputuskan itu, kerugian negara terungkap sebanyak Rp 1,6 triliun.

"Kami ke depan dipastikan melalui jalur politik dengan membawa aspirasi ke DPR RI, karena kerugian negara cukup besar," kata Saifullah.

 

 

 
Berita Terpopuler