Hakim Ancam Saksi-Saksi Sidang Johnny G Plate Diketok Sumpah Palsu

Hakim Fahzal terlihat kesal dengan para saksi yang terkesan menutup-nutupi fakta.

Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS Kemenkominfo dengan terdakwa Johnny G Plate dkk. (ilustrasi)
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim kembali mendesak para saksi di sidang kasus BTS 4G agar mengungkap fakta. Majelis hakim memberi peringatan keras para saksi terancam hukuman pidana kalau berbohong saat memberi keterangan. 

Baca Juga

Hal itu dikatakan oleh hakim ketua Fahzal Hendri di hadapan tujuh orang saksi di tengah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/8/2023). Ketujuh saksi memberi keterangan terhadap terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Para saksi yang diperiksa ialah Gumala Warman (Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia), Darien Aldiano (Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia), Seni Sri Damayanti (Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya). 

Kemudian, Avrinson Budi Hotman Simarmata (Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara), Maryulis (Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI), Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang (Project Director Konsultan Office), dan Roby Dony Prahmono (Tenaga Ahli Transmisi). 

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyai Gumala soal sistem yang digunakan BAKTI dalam tahap prakualifikasi proyek BTS 4G. Majelis hakim menyela pertanyaan JPU karena dirasa kurang tajam. 

"Kalau sudah masuk saya langsung tajam saja itu," sindir Fahzal kepada JPU. 

"Gumala aturannya gimana? Manual atau elektronik?" tanya Fahzal. 

"Elektronik," jawab Gumala. 

"Kemudian beralih jadi manual? Apa bedanya?" cecar Fahzal. 

"Manual dokumen kita terima fisik," jawab Gumala. 

Fahzal nampak tak puas dengan jawaban Gumala. Fahzal bahkan menyindir sikap Gumala yang seakan tak serius menjawab pertanyaan saat sidang. 

"Lembek-lembek kayak gitu saudara tender triliunan. Lemah gemulai begini," singgung Fahzal kepada Gumala. 

Fahzal kembali mewanti-wanti Gumala dan saksi lainnya untuk memberi jawaban tegas dan lugas. Fahzal pun ikut menyentil JPU supaya tak ragu mencecar saksi sampai mendapat jawaban konkret. 

"Harus clear nih. Ya harus tajam pak. Kalau ngomong biasa ngapain kita sidang kayak gini. Apa yang janggal dalam tahap pelelangan itu yang kita cari. Jawabannya lembek, pertanyaannya juga lembek," ujar Fahzal. 

 

 

Fahzal menegaskan para saksi tak perlu takut diperlakukan keras dalam sidang ini. Mereka hanya perlu memberi keterangan yang jujur dan terbuka. Jika tidak, Fahzal mengancam penerapan tindak pidana saksi palsu kepada mereka. Adapun Pasal 242 KUHP mengatur tentang kesaksian palsu beserta ancaman hukumannya. 

"Bukan harus keras sidang ini tapi kita mencari fakta apa. Saudara tutup-tutupi nanti saya ketok sumpah palsu semua saya bikin. Sekali ketok masuk (penjara) langsung saya bilang," ujar Fahzal. 

Dalam perkara ini, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 

 
Berita Terpopuler