Di Sidang Johnny G Plate, Saksi Ungkap Penyebab Proyek BTS Mangkrak

Auditor utama Itjen Kemenkominfo hari ini menjadi saksi untuk Johnny G Plate.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Auditor utama pada Itjen Kemenkominfo Doddy Setiadi menerangkan berbagai alasan yang menyebabkan proyek BTS mangkrak. Salah satunya ketidakmampuan pihak rekanan yang memenangi tender. 

Baca Juga

Hal tersebut dikatakan Doddy ketika bersaksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto di kasus korupsi BTS.

Majelis hakim menanyakan di mana saja proyek BTS terkendala karena keadaan kahar (berbahaya). Doddy menyebut kahar tak hanya jadi alasan proyek BTS mangkrak. 

"Pada saat itu alasan sebagian karena ada kahar, contohnya apa?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (1/8/2023). 

"Di wilayah Papua paket 4, 5 itu kan sebagian besar tidak siap," jawab Doddy. 

"Bukan itu, tahun 2021 paket berapa?" timpal Fahzal. 

"Semua paket pak," jawab Fahzal. 

Majelis hakim sempat heran karena kendala proyek BTS terjadi di paket 1-5. Doddy menjelaskan kahar tak hanya terjadi karena gangguan keamanan seperti di Papua, melainkan juga akibat persoalan transportasi. 

"Untuk semua paket itu, tidak selesai ada dalam keadaan kahar. Kahar itu kan keadaan alam sebagian. Di mana itu yang saudara tahu? Kaharnya itu apa? Gempa bumi, banjir kah atau apa?" tanya Fahzal. 

"Kahar itu kalau di Papua kan itu keamanan, lalu juga persoalan transportasi pengangkut material itu yang diantaranya alasannya kenapa progres (paket) 3,4, 5 itu agak melambat," jawab Doddy. 

 

Majelis hakim terus mencecar Doddy terkait tak terbangunnya BTS di lokasi yang aman atau jauh dari kahar. Doddy akhirnya tak bisa mengelak kalau terjadi kesalahan dari pihak pemenang tender. 

"Di daerah lain yang wilayah aman ada enggak yang tidak selesai?" tanya Fahzal.  

"Ada yang tidak selesai," jawab Doddy. 

 "Apa alasannya kalau gitu?" tanya Fahzal. 

"Kelihatannya memang kapasitas kemampuan dari mitranya yang ditunjuk itu tidak bisa melaksanakan secara kecepatan yang diharapkan yang mulia," jawab Doddy.  

"Keadaan kahar tidak, daerah konflik tidak, aman-aman saja, tranportasi juga lancar, laut udara lancar, ndak juga selesai?" cecar Fahzal. 

"Iya. Alasannya kemampuan dari pada pelaksana itu tidak kredibel," Jawab Doddy.  

Selain itu, Doddy berdalih sejumlah lokasi pembangunan BTS belum tuntas pembebasan tanahnya. Sehingga proyek itu urung dibangun sesuai target. Majelis hakim lantas mempersoalkan lemahnya koordinasi Kemenkominfo/BAKTI dengan Pemda sehingga hal tersebut bisa terjadi. Padahal kontraknya sudah diteken.  

"Yang punya daerah itu kan (pemerintah ) daerahnya masing-masing. Harus ada koordinasi yang baik, bagaimana kita mau melaksanakan pekerjaan kalau lokasinya itu belum dibebaskan, belum diserahterimakan, kan begitu?" singgung Fahzal.  

"Betul yang mulia," timpal Doddy. 

 "Ini lokasinya saja belum tahu kita sudah menandatangani kontrak untuk 6 bulan," sindir Fahzal. 

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023. 

Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 
Berita Terpopuler