Ditangkap di Perempatan Jalan, Pemuda Sukabumi Bawa Ganja dan Obat Keras

Pemuda itu disebut membeli ganja dan obat keras secara daring.

Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Rep: Riga Nurul Iman Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Seorang pemuda berinisial AA (22 tahun) ditangkap polisi di perempatan lampu lalu lintas kawasan Jalan Gudang, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Jawa Barat. Dari dalam tas selempangnya ditemukan daun ganja kering dan obat keras terbatas.

Baca Juga

“Pelaku merupakan salah satu target Operasi Antik Lodaya 2023,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Yudi Wahyudi, Rabu (2/8/2023).

Operasi Antik Lodaya, yang berfokus pada penanganan kasus narkoba, digelar sejak 24 Juli hingga 2 Agustus 2023. Yudi mengatakan, pemuda berinisial AA itu ditangkap pada Kamis (27/7/2023). Pemuda tersebut diketahui merupakan warga Gang Pelita, Kecamatan Cikole.

Saat dilakukan pemeriksaan, menurut Yudi, dalam tas selempang pemuda itu ditemukan narkoba jenis daun ganja kering seberat 10,22 gram dan 117 butir obat keras jenis Tramadol HCI 50 miligram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yudi mengatakan, pemuda tersebut mengaku sebelumnya membeli 30 gram daun ganja kering dan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Tramadol secara daring. Ganja dan obat keras itu disebut akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.

 

 
Berita Terpopuler