Antik Lodaya di Sukabumi, Ditangkap Penanam Ganja dan Disita Ribuan Obat Keras

Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pemuda terkait kasus tanaman ganja.

Republika
(ILUSTRASI) Stop narkoba.
Rep: Riga Nurul Iman Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, mengungkap sejumlah kasus selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023. Di antaranya kasus tanaman ganja dan peredaran secara ilegal obat keras terbatas.

Baca Juga

Terkait kasus tanaman ganja, ada tiga warga yang ditangkap. Salah satunya berinisial FP (35 tahun). Jajaran Satresnarkoba menangkap FP di kediamannya, wilayah Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Senin (24/7/2023) atau hari pertama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, FP mengaku menanam tanaman ganja di sekitar rumahnya. Tujuannya, kata dia, untuk memproduksi ganja kering, yang rencananya diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.

Selain FP, polisi menangkap dua orang berinisial EYG (36) dan ASM (38), yang diduga terlibat dalam pesemaian tanaman ganja itu. Keduanya diamankan di kawasan Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Yudi mengatakan, saat dilakukan penangkapan, polisi mendapati sejumlah tanaman ganja. Sebagian besarnya disebut belum siap panen atau sudah mati. Namun, ada satu tanaman ganja yang siap panen, dengan berat disebut kurang lebih 800,32 gram. “Makanya langsung kami amankan ke Mapolres,” kata Yudi.

Ribuan obat keras

Dalam Operasi Antik Lodaya, Yudi mengatakan, polisi juga menangkap dua orang berinisial ISS (24) dan RH (27) terkait kasus peredaran ilegal obat keras terbatas. Keduanya ditangkap di sebuah rumah wilayah Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (25/7/2023).

 

Terkait kasus tersebut, polisi dikabarkan menyita barang bukti berupa 58 butir pil Riklona, 19 butir pil alprazolam, 44 butir atarax, 10.996 butir pil hexymer, dan 13 ribu butir pil tramadol.

Yudi mengatakan, kasus penyalahgunaan obat keras tersebut bisa diungkap berkat informasi dari masyarakat. Warga bisa turut dalam upaya pemberantasan narkoba dan peredaran ilegal obat keras ini dengan melapor kepada aparat kepolisian. 

Laporan bisa disampaikan melalui hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811-6541-10. “Mari kita wujudkan warga Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba,” kata Yudi.

 

 
Berita Terpopuler